JAKARTA.NIAGA.ASIA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga 2023 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebelumnya OJK telah memberikan pelonggaran ATMR bagi kredit/pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan, serta khusus untuk sektor kesehatan juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit/pembiayaan.
Selain itu, OJK akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan menghadapi normalisasi kebijakan negara maju dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam menjaga momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Sektor Perbankan akan mengoptimalkan kinerja fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit. Pasar modal akan terus menjaga stabilitas ketahanan pasar modal dan meningkatkan perannya sebagai alternatif sumber pendanaan masyarakat.
OJK juga akan terus melakukan literasi secara masif terhadap produk-produk keuangan yang ada untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, melalui Taksonomi Hijau Edisi 1.0 yang telah diluncurkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 20 Januari 2022, diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi hijau dengan dukungan Kementerian/Lembaga terkait.
Demikian dirilis KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), hari ini, Rabu (2/2/2022) melalui konferensi video, usai mengadakan Rapat Berkala KSSK I tahun 2022 yang diselenggarakan pada Jumat, 28 Januari 2022.
Hadir dalam press realease Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan anggota KSSK, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah.
Target Penyaluran Pembiayaan untuk UMKM 30 %
KSSK juga menjelaskan, OJK memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM di tahun 2024.
Penyaluran pembiayaan untuk UMKM didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dengan perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster. Perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan III 2021 telah menyalurkan sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur.
Perluasan raising fund melalui Security Crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di tahun 2022 sebesar Rp251 miliar (2021: Rp228,29 miliar), perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM.
Kemudahan UMKM untuk go public, simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKM-MU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk (2021: 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk).
“Selain itu, dukungan OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur, diperpanjang hingga tahun 2023,” kata KSSK.
Ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.
LPS Dukung PEN
Kemudian, sebagai anggota KKSK, LPS terus berpartisipasi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui program penjaminan simpanan. Selama tahun 2021, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ke level terendah sepanjang beroperasinya LPS. Kebijakan ini berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan yang turut mendorong penurunan suku bunga kredit.
“Ke depan, LPS akan terus mengevaluasi TBP agar berada pada tingkat yang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dengan memperhatikan perkembangan SSK. Di sisi lain, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya per Desember 2021 mencapai 99,92% dari total rekening simpanan di perbankan sehingga berkontribusi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” ungkap KSSK.
Selain itu, LPS juga memberikan keringanan bagi perbankan selama masa pandemi melalui relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan dan relaksasi batas waktu penyampaian laporan.
Sinergi kebijakan KSSK bersifat adaptif dan terus dikalibrasi menyesuaikan dinamika Covid-19, perkembangan sektor keuangan, serta kondisi perekonomian global dan domestik.
“Pada periode awal pandemi, perspektif kebijakan lebih berorientasi pada menjaga daya beli masyarakat dan mendukung ketahanan dunia usaha. Memasuki tahun kedua pandemi di 2021, dilakukan kalibrasi kebijakan yang mulai diarahkan pada upaya menjaga momentum pemulihan yang dilanjutkan dengan upaya mendorong percepatan pemulihan,” ujar KSSK.
Ke depan, upaya percepatan pemulihan terus dilakukan dengan mewaspadai efek rambatan dari kompleksitas kebijakan antarnegara akibat pemulihan ekonomi yang tidak merata, tekanan inflasi, dan supply disruption.
Kompleksitas kebijakan antarnegara baik dari sisi moneter maupun fiskal tersebut berpotensi memicu dinamika arus modal antarnegara yang akan memberikan dampak lanjutan pada volatilitas nilai tukar Rupiah dan pasar keuangan.
Dengan berbagai dinamika global tersebut, ditambah kebutuhan untuk mulai melakukan exit strategy secara bertahap seiring tren pemulihan ekonomi domestik, tantangan di dalam perumusan kebijakan akan semakin tinggi.
KSSK akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi. Pada tahun 2022, kombinasi kebijakan fiskal dan moneter yang efektif akan menjadi kunci di dalam menghadapi dinamika global sekaligus menjadi bagian dari upaya mengimplementasikan exit strategy secara bertahap.
“Keselarasan kebijakan fiskal dan moneter tersebut akan diperkuat lebih lanjut melalui sinkronisasi dengan kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan,” terangnya.
Ditambahkan, KSSK akan bersama-sama mendukung Presidensi G20 Indonesia tahun 2022. Kemenkeu dan BI sebagai focal point di Finance Track dengan dukungan OJK dan LPS akan mengawal pembahasan agenda prioritas Finance Track, yaitu koordinasi exit strategy untuk mendukung pemulihan global, upaya penanganan dampak pandemi (scarring effects) dalam perekonomian guna mendukung pertumbuhan yang lebih kuat di masa depan, penguatan sistem pembayaran di era digital, pengembangan pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance), peningkatan sistem keuangan yang inklusif, perpajakan internasional, infrastruktur, serta penguatan arsitektur kesehatan global.
Sumber : Sekretariat KSSK | Editor : Intoniswan
Tag: KSSKUMKM