
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Brigpol SAP yang kini dinas di Polda Kaltim dilaporkan J, istri pertamanya yang tinggal di Nunukan, Kalimantan Utara ke Kapolri, karena secara terang-terangan telah melawan hukum selama 11 tahun, mulai dari berselingkuh hingga berpoligami, melakukan pernikahan siri dan kini sudah punya dua anak.
“Bahkan untuk melancarkan aksinya berselingkuh, sejak menikah dengan saya, saya dilarang untuk berbaur, terlibat dalam organisasi Bhayangkari,” ungkap J dalam suratnya ke Kapolri dan salinannya diberikan ke Niaga.Asia untuk dipublikasikan, Kamis (21/12/2023).
Dalam suratnya, J memohon kepada Kapolri untuk memberikan keadilan kepada dirinya dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol SAP sebagai bentuk penegakan disiplin dan hukum, serta menjaga martabat institusi Polri.
“Sanksi PTDH terhadap SAP, sebetulnya tidak sebanding dengan penderitaan yang saya rasakan 11 tahun,” tulis J.
Menurut J, SAP tidak hanya berselingkuh dan berpoligami, tapi juga telah menelantar dirinya dan anak-anak, hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
“Namun mengapa hukum seolah-olah tumpul menghadapi SAP, dimana dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukannya, hanya diberikan sanksi pendisiplinan sebanyak tiga kali,” ungkap J.
Dalam suratnya, J juga menyatakan kekecewaannya, setelah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri, SAP mendapatkan sanksi administratif berupa demosi mutasi 12 tahun, tapi masih melakukan pelanggaran yang sama, secara sadar masih bersama istri sirinya.
“Saya kecewa, maka saya memviralkan apa yang dilakukan SAP di media sosial dan melaporkan SAP ke Polres Nunukan, Polda Kaltara dalam perkara perzinahan dengan wanita lain,” terang J.
Selain melaporkan SAP ke Kapolri, J juga menembuskan suratnya tersebut ke Ketua Bhayangkari Pusat, Kadiv Propam Polri, Kapolda Kaltim, Ketua Bhayangkari Polda Kaltim, Kabid Propam Polda Kaltim, Kompolnas, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Polri