Oknum Guru Agama di Kota Bangun Akui Lecehkan Muridnya

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Oknum guru agama di salah satu sekolah dasar di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, BS disangka telah  mencabuli muridnya sambil  memperlihatkan film porno.“Saya menyesali apa yang telah saya lakukan, saya tahu itu salah,” kata BS kepeda pemeriksa di Polsek Kota Bangun.

Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Heri Kuswadi menerangkan, berdasarkan pengakuan korban, BS melakukan perbuatan cabul di dalam kelas dan itu sudah dilakukan berulang-ulang, sehingga orang tua murid sudah hilang kesabaran dan melaporkan. “BS mencabuli muridnya dengan ancaman tidak akan dikasih nilai,” kata Heri. Apa yang dilakukan BS,  Kanit Reskim, sangat buruk dan tidak patut. “Penyidik menyangkakan kepada BS telah melanggar Pasal 287 KUHP,  Pasal 76E jo Pasal  82 ayat 2 UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Tersangka yang sudah berumur 57 tahun, berisitri dan sudah bercucu itu diduga telah mencabuli muridnya sejak bulan Desember 2018 dengan jumlah anak yang jadi korbannya sebanyak 12 orang. BS ditangkap Polisi di rumahnya, Jumat (22/2) dini hari setelah 3 dari 12 korbannya, didamping orangtuanya melaporkan perbuatan BS ke Polsek Kota Bangun. (*)