Oknum Hakim PN Balikpapan Dituntut JPU KPK 10 Tahun Penjara

aa
Kayat, oknum hakim PN Balikpapan usai dituntut JPU 10 Tahun penjara dan sejumlah denda menyatakan akan menyampaikan pledoi. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Oknum hakim  Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat dengan dikawal petugas, terlihat santai memasuki ruang sidang Prof Dr M Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Samarinda untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/12) pagi

Kayat datang mengenakan baju putih kemeja panjang dengan celana hitam ini tak banyak bicara. Dia langsung menuju kedepan ruang sidang dan duduk dihadapan Majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono didampingi hakim anggota Abdurahman Karim dan Arwin Kusmanta, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan JPU KPK Arief Suhermanto dan Nur Haris Arhadi.

JPU dalam sidang yang dimulai  sekitar pukul 10.35 WITA, secara bergantian membacakan berkas tuntutannya dihadapan Majelis Hakim.  Dalam amar tuntutan setebal 537 halaman itu, JPU Arief Suhermanto, pada pokoknya menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa Kayat terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut Arief dalam amar tuntutannya.

Dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, terdakwa Kayat juga dikenakan membayar denda sebesar Rp1miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp372.216.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

“Demikian surat pembacaan tuntutan ini kami bacakan,” sebut Arief menutup pembacaan tuntutannya.

Mendengar dituntut 10 tahun penjara, terdakwa kemudian diminta Majelis hakim untuk berkordinasi dengan PH Suartini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka.

“Silahkan saudara terdakwa konsultasikan dulu dengan PH-nya untuk menanggapi tuntutan JPU,” kata Agung Sulistiono kepada Kayat.

Terdakwa Kayat kemudian menghampiri Suhartini untuk menyatakan sikap atas tuntutan JPU. Kayat melalui Penasehat Hukumnya kemudian meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

“Kami minta waktu 2 Minggu yang mulia,” sebut Suhartini.

Sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu (18/12/19) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. (007)