Oknum Karyawan Dealer Motor di Balikpapan Gelapkan Uang untuk Judi Slot

Tersangka CE dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Kamis (22/6/2023). (Foto Niaga.Asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – CE (28), oknum karyawan dealer motor di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Pemuda asal Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU ini harus berurusan dengan hukum setelah diciduk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan  karena nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sejak Mei-Juni 2023. Setidaknya total Rp 50 juta uang yang mestinya masuk ke kas perusahaan, justru dihabiskannya untuk bermain judi slot.

“Pengakuannya uang digunakan untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta saat jumpa pers, Kamis (22/6).

Dalam menjalankan aksinya, CE menjanjikan kepada calon konsumen bahwa unit motor keluar lebih cepat. Dengan syarat menyetorkan uang dengan nominal Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

Selain itu, CE juga menggelapkan uang sebanyak Rp 34 juta lebih hasil penjualan motor secara cash.

“Modusnya, dia berpura-pura menyetor uang ke dalam brankas kemudian difoto dan dilaporkan ke atasan lewat WhatsApp grup,” ungkap Wempy.

Kejahatannya terbongkar saat unit kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diantar ke rumah konsumen. Akhirnya para korban melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan. “Sejauh ini kami terima lima laporan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CE dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: