Oknum Mafia Perdagangan TKI, Warga Negara Indonesia Juga

mar
Hubertus H. Marbun.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Oknum mafia perdagangan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari Sulawesi Selatan, Nunukan, Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya ke Malaysia diotaki warga negara (WN) Indonesia juga. Mafia perdagangan TKI atau orang itu dengan berbagai cara menggunakan jalur laut sehingga lolos dari pemeriksaan petugas Imigrasi, Polisi, dan TNI yang bertugas di perbatasan Kabupaten Nunukan Kaltara dengan Malaysia.

“Mafia TKI itu  banyak akalnya, kita jaga disini mereka lewat disana, begitu juga jalur illegal pelayaran Sebatik ke Tawau, kata Staf Konsulat RI di Tawau, Malaysia  Hubertus H. Marbun.  Sebagai wilayah pelintasan, Pulau Sebatik adalah  jalur keberangkatan TKI baik legal maupun illegal  ke Malaysia.

Menurut Marbun, di Sebatik sangat banyak pintu-pintu masuk secara illegal ke Malaysia, baik lewat darat dan laut. Kemudian angkutan penumpang di laut seperti speedboat maupun perahu jukung juga banyak yang illegal. “Kecelakaan speedboat berpenumpang TKI di Sebatik  29 Juni 2018 adalah satu dari sekian ratus  perjalanan speedboat illegal ke Tawau, hampir tiap hari ada keberangkatan ataupun kepulangan TKI lewat jalur illegal itu.  Sebatik jadi transit TKI illegal menuju dan pulang dari Malaysia,” sebut Marbun.

Dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Pelintasan Ilegal yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Nunukan, Kamis (5/7/2018),  Hubertus H. Marbun menyampaikan, kejahatan TKI ini diawali adanya mafia-mafia memperdagangkan pekerja.

Banyak orang Indonesia (pengurus) mempengaruhi TKI legal berpindah kerja ke majikan atau perusahaan lain, belum lagi tingkat para pengurus ini layaknya orang baik berpura-pura menolong calon TKI mempermudah masuk ke Malaysia. “Saat da calon TKI kesulitan mengurus dokumen paspor dan visa, oknum mafia TKI itu  enawarkan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen jalur illegal,” bebernya.

Sifat dimanis manusia setiap saat dimanfaatkan para pengurus. Niat TKI hendak berangkat legal bisa berubah setelah bertemu pengurus dengan janji dipekerjaan di perusahaan atau majikan rumah tangga. “Mafia TKI ini orang kita juga, mereka jual saudaranya, mereka peras keringan sesama anak bangsa, mereka nikmati hasil kerja TKI,” kata Marbun menerangkan.

Terlepas persoalan legal dan illegal,  Marbun meminta, semua TKI yang hendak pulang kampung atau cuti kerja meminta paspor  ke majikan atau perusahaan masing-masing. Jangan keluar dari Malaysia tanpa paspot, meskipun perusahaan memberikan surat cuti. Surat cuti kerja, kata Marbun, bukanlah dokumen perjalan yang bisa membawa orang  keluar  negeri.

Surat curi hanya sebatas keterangan bebas kerja dan sebagai bukti bahwa TKI dalam tanggungan perusahaan atau majikan.  “Surat cuti ini banyak disalah artikan, TKI mengira surat curi bisa dipakai untuk perjalanan atau pengganti paspor untuk pulang ke Indoneisa. Itu kesalahan besar,” tegasnya.  (002)