Oknum Mahasiswa dan Driver Gojek Bersekongkol Edarkan Ganja

aa
Adhitia dan Wahyu dengan barang bukti ganja yang diedarkannya. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda bernama Adhitia (23) dan driver Gojek, Wahyu (19) bersekongkol mengedarkan ganja. Keduanya berkenalan di salah satu Cafe, setelah berteman, Adhitia pemilik ganja menjadikan Wahyu sebagai kurir.

Kolaborasi keduanya tidak berlangsung lama setelah anggota SatReskoba Polresta Samarinda membongkar kedok keduanya. Setelah menangkap Wahyu, Polisi melakukan penggeledahan di  tempat tinggal Adhitia,  dan ditemukan 68,08 gram ganja kering.

Wahyu, warga Jalan Jakarta ditangkap setelah SatReskoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi ganja  di Jalan Slamet Riyadi, Senin (14/1) sore. Benar, saat  Wahyu dihentikan Polisi, di badannya melekat 5 bungkusan ganja lebih kurang seberat 13,76 gram.

“Dari pengembangan kasus Wahyu, ditangkap pula Adhitia, pemilik ganja di tempat tinggalnya di Perumahan Pinang Bahari Blok A6 No5 Jalan Cipto Mangunkusumo,” kata Kanit Sidik Unit  Reskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Selasa (15/1).

Dari tempat tinggal Adhitia, Polisi menemukan  1 pak kertas HVS berisikan ganja kering 5,24 gram, dalam 1 tupperware ditemukan lagi ganja 11,60 gram, 1 linting ganja 0,86 gram, serta 11 bungkus ganja siap edar seberat 36,62 gram.

Menurut Teguh, Wahyu yang profesinya driver Gojek, banyak temannya, termasuk pengguna ganja dan dia kemudian menjadi kurirnya Adhitia dalam bisnis ganja. Wahyu mengaku hanya sebagai kurir dan sekaligus pemakai, bukan pengedar.

Sementara Adhitia dalam pemeriksaan mengaku mendapatkan ganja setelah memesannya kepada seseorang secara online. “Orang yang menjadi penyedia ganja untuk Ahitia kina dalam pengejaran,” kata Teguh.  Baik Wahyu maupun Adhitia disangka melanggar Pasal 114  ayat 1, Subsidair 115 ayat 1 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)