Oknum Pedagang Pemalsu Kemasan Gula Ditangkap Polisi

sembako
Polisi menyita barang bukti pemalsuan kemasan gula di rumah Jamal.(budi anshori)

 NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Oknum pedagang sembako berupa gula, Jamal Bin H Puhairah (43) di Pasar Inhutani Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap aparat Polres Nunukan dengan sangkaan  memalsukan merek gula. Gula produk Indonesia  merek Raja Panda dikemas tersangka ke dalam kemasan merek Prai, Malaysia, sehingga  seolah-olah  produk Malaysia. Dari perbuatan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan lebih. Tapi konsumen keberatan dan melaporkan tersangka ke Polres Nunukan.

“Tersangka membungkus gula Indonesia dengan kemasan bermerek Prai Malaysia. Gula itu tidak hanya dijual di tokonya sendiri, tapi juga ke pedangan lain,” kata  Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi kepada Niaga.asia, Jumat (23/02).

Menurut Karyadi,  Jamal sudah ditahan di Polres Nunukan sejak  Rabu (21/02). Gula yang dijual tersangka dalam kemasan Prai bukan gula dari Malaysia, tapi gula produk Indonesia yang didatangkan dari Sulsel dengan merek Raja Panda. “Kemasan dengan merek Prai Malaysia dibeli tersangka dalam jumlah banyak  di Tawau,” ungkapnya.

Kebiasaan masyarakat mengkonsumsi produk Malaysia dimanfaatkan tersangka untuk melakukan menipu konsumen dan mendapatkan keuntungan berganda. Selisih harga gula Malaysia dengan Indonesia  sekitar Rp 3.000 per kilogram. “Jadi begini ya, warga kita ini sudah terbiasa mengkonsumsi gula Malaysia dan gula produk Indonesia tidak laku dijual,” jelasnya. Itu yang memotivasi Jamal melakukan pengemasan ulang akan gula Indonesia.

Modus tersangka menggunakan bungkusan Malaysia agar harga jual naik, karena gula produk Indonesia di pasaran Nunukan dan Sebatik lebih murah dari gula pasir Malaysia.

Harga tertinggi eceran (HET) untuk  gula Indonesia dipatok Rp12.000/kilogram, sedangkan harga gula Malaysia dijual bebas tanpa aturan Rp15.000 per kilogram.

Pemalsuan merek yang dilakukan tersangka, kata Karyadi, juga imbas dari kosongnya stok sembako dari Malaysia karena  larangan kapal lintas batas milik pedagang Nunukan masuk ke Tawau membeli sembako.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan di rumah Jamal, Polisi telah menyita barang bukti  berupa 15 bungkus gula pasir merk Prai kemasan 1 kilogram yang berisi gula Indonesia. 1 buah alat pres warna hijau muda merk double leopards. 9 karung gula pasir merek Raja Panda.   4 bundel plastik transparan pembungkus kemasan gula 1 kilogram merk Prai Malaysia. 1 buah timbangan warna hijau.

Atas perbuatannya itu Jamal disangka melanggar  Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) dengan ancaman 2 sampai 5 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 2 milia.  (002).