Oknum Pegawai Dishub Nunukan Pemilik Sabu Terancam Dipecat

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Bersatus sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak  950 gram, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan,  berinisial WA terancam dipecat, karena biasanya dalam kasus narkotika rata-ara hukumannya di atas 2 tahun penjara.

“Selagi kasusnya dalam proses hukum, WA diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara diperoses setelah menerima surat dari Polres Nunukan yang menyatakan WA tersangka,” kata Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, Senin (06/07).

Hingga saat ini, BKPSDM Nunukan baru sebatas menerima surat tembusan dari istansi tempat oknum ASN bekerja di Dinas Perhubugan (Dishub) Nunukan, surat tersebut belum bisa dijadikan rujukan untuk memberhentikan sementara seseorang ASN.

Meskipun nantinya berstatus pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya berupa gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok selama proses hukumnya berjalan hingga adanya putusan incraht dari pengadilan.

Status pemberhentian sementara sebagai ASN akan dicabut dan berganti dengan pemberhentian tidak dengan hormat jika pidana penjara yang dijalani diatas 2 tahun lebih. Tapi hukuman seorang terpidana kasus narkoba cukup tinggi.

“Ada beberapa ASN tersandung kasus, dipidana dibawah 2 tahun dan sudah menyelesaikan hukuman kita aktifkan lagi. Intinya, hukuman diatas 2 tahun pemecatan,” bebernya.

Pengaktifan 100 persen ASN yang tersandung berkasus pidana biasanya diawali dengan pemberian hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat, disertai dengan pemantauan ketat baik dari instansi tempat bekerja atau tim hukuman disiplin.

Apabila selama menjalani hukuman disiplin kembali melakukan hal yang sama dan tertangkap kembali aparat, maka statusnya sebagai ASN bisa dicabut atau diberhentikan, karena dipandang tidak taat aturan dan tidak memiliki etika.

“Tahun 2019 ada 2 ASN Pemerintah Nunukan kasus narkoba diberhentikan dengan hormat, 1 orang diaktifkan kembali karena hukuman dibawah 2 tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polres Nunukan mengamankan WA di penginapan Sri Restu, jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Nunukan Timur, ASN Dishub Nunukan ini bekerja sama dengan seseorang berinisial B.

Tersangka B sempat melarikan diri menggunakan mobil Avanza warna merah dan tertangkap Polisi di Jalan jalan Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan, pada tanggal 22 Juni 2020 dengan barang bukti sabu seberat 950 gram. (002)

Tag: