Oknum Pelajar Tersangka Pencurian Motor

aa
Motor hasil curian RZ.

BONTANG.NIAGA.ASIA-Seorang pelajar SLTA, RZ (19) di Kota Bontang nekat mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa izin, kemudian menabrak sebuah mobil dengan sepeda motor hasil curian, setelah itu  langsung melarikan diri, akhirnya ditangkap anggota Polsek Bontang Selatan.

RZ adalah  warga Jalan  WR Supratman, Gang H. Hapasar RT 24 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. RZ mengambil motor milik Bulang warga Jalan  Habibon RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Selasa 29/1/2019. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nomor polisi KT 3628 DV dengan kerugian materil RP 17 juta.

Pemilik mobil yang ditabrak RZ, yaitu Lupe mengatakan, setelah menabrak mobilnya, RZ  langsung melarikan diri dengan meninggalkan motor  yang dikendarai. Karena penasaran, ujar Lupe, dia memeriksa motor tersebut dan menemukan selembar STNK atas nama Bulang.

Atas kejadian yang bermula dari kasus tabrak lari itu, Polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan Lupe. Lupe menyampaikan ke Polisi  ciri-ciri RZ  yang masih memakai  seragam sekolah.

Kapolres Bontang AKPBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Yurisca dan  Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap kasus pencrian dengan tersangka RZ.

Iptu Yurisca juga menjelaska, modus tersangka dalam melakukan  aksi pencurain  menggunakan kunci palsu. Tersangka milih motor yang lubang kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak atau sudal dol. “Tersangka mengambil motor untuk dipakai sendiri,” kata Yurisca. Saat ini tersangka dan barang bukti  diamankan di Polsek Bontang Selatan. Dalam kasus RZ ini penyidik menjerat tersangka Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)