BONTANG.NIAGA.ASIA-Seorang pelajar SLTA, RZ (19) di Kota Bontang nekat mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa izin, kemudian menabrak sebuah mobil dengan sepeda motor hasil curian, setelah itu langsung melarikan diri, akhirnya ditangkap anggota Polsek Bontang Selatan.
RZ adalah warga Jalan WR Supratman, Gang H. Hapasar RT 24 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. RZ mengambil motor milik Bulang warga Jalan Habibon RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Selasa 29/1/2019. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nomor polisi KT 3628 DV dengan kerugian materil RP 17 juta.
Pemilik mobil yang ditabrak RZ, yaitu Lupe mengatakan, setelah menabrak mobilnya, RZ langsung melarikan diri dengan meninggalkan motor yang dikendarai. Karena penasaran, ujar Lupe, dia memeriksa motor tersebut dan menemukan selembar STNK atas nama Bulang.
Atas kejadian yang bermula dari kasus tabrak lari itu, Polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan Lupe. Lupe menyampaikan ke Polisi ciri-ciri RZ yang masih memakai seragam sekolah.
Kapolres Bontang AKPBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Yurisca dan Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap kasus pencrian dengan tersangka RZ.
Iptu Yurisca juga menjelaska, modus tersangka dalam melakukan aksi pencurain menggunakan kunci palsu. Tersangka milih motor yang lubang kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak atau sudal dol. “Tersangka mengambil motor untuk dipakai sendiri,” kata Yurisca. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan. Dalam kasus RZ ini penyidik menjerat tersangka Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)