Oknum Perawat  Timbun Obat Covid-19, Dijual Rp 40 Juta


Sebanyak 24 orang diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penimbunan dan penjualan obat COVID-19. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Sebanyak 24 orang diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akibat menimbun dan menjual obat terapi Covid-19 melalui media sosial. Satu diantara tersangka, merupakan oknum perawat dan apoteker di Jakarta.

Beberapa jenis obat terapi Covid-19 yang ditimbun dan diperjualbelikan dengan harga diatas HET antaralain, Acterma, Avigan, Favipiravir, Oseltamivir, Ivermectin, hingga Zegavit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa menerangkan salah satu jenis obat yang ditimbun pelaku adalah Acterma. Kemudian dijual kembali dengan harga 40 kali lipat dari harga yang telah ditentukan.

“Dijualnya Rp40 juta per boksnya, padahal harga normalnya hanya Rp1,6 juta saja. Berapa coba untungnya, itu puluhan juta, banyak sekali,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari para tersangka pihak kepolisian menyita barang bukti berupa obat-obatan terapi Covid-19 dengan total 6.964 butir dan 27 botol vial dari 24 jenis merek obat.

Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menyerahkan sitaan obat terapi Covid-19 tersebut, sehingga dapat dijual kembali ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga sesuai HET.

“Obat ini akan kita jual kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET, atas koordinasi dengan jaksa sehingga dapat dimanfaatkan denganm baik. Jadi, yang diserahkan ke pengadilan hanya barang bukti berupa uang saja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, 24 orang termasuk dengan perawat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: