Oknum PNS Disdikbud Nunukan Ditangkap Bawa Sabu 50 Gram, Susul Suaminya ke Penjara

DR, oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan tertangkap basah memiliki sabu 50 gram (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 50 gram, DR oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP. M Karyadi mengatakan, tersangka berinisal DR (32) diamankan tanggal 11 Februari 2021, pukul 14.30 Wita disekitar kawasan pelabuhan Fery Sei Jepun Nunukan.

“Waktu penangkapan, tersangka baru tiba atau sampai di pelabuhan Fery Sei Jepun Nunukan,” kata Kapolres.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada seorang perempuan muda cantik berjilbab diduga membawa atau menguasai narkotika sabu dari Pulau Sebatik, menuju Pulau Nunukan.

Informasi yang dilengkapi ciri-ciri dan keterangan fisik ini ditindaklanjuti dengan  penyelidikan sejumlah anggota Satresnarkoba untuk mengawasi dan berjaga di sekitar lokasi tujuan kedatangan tersangka.

“Setiba di pelabuhan, tersangka langsung kita amankan dan geledah, dibadannya ditemukan sabu terbungkus dengan kantong plastik warna hitam,” terangnya.

Tersangka merupakan warga Jalan Gajah Mada RT.09 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, DR sendiri mengaku masih aktif sebagai PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah.

Selain mengamankan sabu 50 gram, polisi menyita sejumlah alat bukti milik tersangka yaitu, tas selempang warna biru, kantong plastik warna hitam, kantong plastik kosong warna transparan, 1 unit handphone android warna hitam, 1 unit handphone warna putih merk Nokia dan 1 unit sepeda motor matic warna abu – abu.

“DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika acaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.

Kapolres  menambahkan, DR adalah istri dari oknum PNS Nunukan, terpidana kasus narkoba sabu seberat 1 kilogram yang tertangkap Polisi bulan Februari 2019 dan kini menjalani hukuman di Lapas Nunukan.

“Selepas suaminya ditangkap 2 tahun lalu, istrinya menyusul ditangkap lagi dnegan perkara sama, semoga ada kebaikan dari musibah ini,” tuturnya. (002

Tag: