Oknum PNS Nunukan Tertangkap Bersama 950 Gram Sabu

Kapolres Nunukan ABKP Saipul Anwar.  (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengamankan dua orang pemilik  narkotika jenis sabu, yang salah seorangnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, inisial WA.

Kapolres Nunukan ABKP Saipul Anwar dalam Konperensi Pers di Mako Polres Nunukan  Selasa (30/6/2020)  mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada tanggal 22 Juni 2020 dengan barang bukti sabu seberat 950 gram.

“Pelaku ditangkap sekira pukul 21.30 Wita,di penginapan Sri Restu jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” sebutnya.

Terungkapnya perkara kepemilikan sabu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika jenis sabu sedang berada di sebuah tempat penginapan.

Berdasarkan info tersebut,  kata Kapolres, anggota Resnarkoba melakukan lidik dengan mendatangi penginapan Sri Restu dan disana diamanakan 1 orang laki-laki berinisial WA yang merupakan PNS pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan.

“Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan 1 bungkus plastik putih transparan berisi sabu dalam sebuah kantongan plastik warna hitam,” tambahnya.

Dilokasi penangkapan, anggota Resnarkoba melihatnya adanya sebuah sebuah mobil Avanza warna merah melaju dengan sangat kencang. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka berinisial B di jalan Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan.

“WA ini adalah kurir yang diminta atau disuruh B untuk mengambil sabu didalam kamar No 11 penginapan Sri Restu,” terang.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda, WA ditugaskan oleh B mengambil sabu dan saat bersamaan, B yang bertugas sebagai pengendali berada dalam mobil Avanza yang diparkir  dipinggir jalan raya dekat dengan penginapan.

Rencanannya, barang yang diambil oleh WA akan serahkan kepada B, namun aksi kejahatan keduanya terbongkar. WA mengaku baru pertama kali disuruh B mengambil barang dan dalam pekerjaan ini tidak ada perjanjian upah.

“Tersangka B minta tolong ke WA mengambil barang dan B tidak pernah menjanjikan upah ke WA,” jelas Kapolres. (002)

Tag: