Oknum PNS Pemkab Nunukan Ditahan Polisi

Oknum  PNS Pemkab Nunukan, AS tersangkan pelaku pengancaman terhadap anak dibawah umur karena mengira anak tersebut telah memukul ayamnya. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Oknum PNS Pemkab Nunukan, AS (53)  ditangkap polisi atas dugaan telah  mengancam anank tetangganya menggunakan parang. AS marah  karena mengira  anak tetangganya yang masih dibawah umur itu telah memukul ayamnya yang berada dalam kandang.

“Pelaku AS (53) warga Jalan Kampung Rambutan, Kecamatan Nunukan, diduga mengancam anak tetangga menggunakan senjata tajam jenis parang,” kata Kapolsek Nunukan  Kota, AKP H. Supangat pada Niaga.Asia, Selasa (14/06/2022).

AS yang kini mendekam di sel Polsek Kota Nunukan dilaporkan orang tua (ibu) korban yang merasa keberatan anaknya mendapat ancaman tanggal 01 Mei 2022 sekitar pukul 16: 30 Wita. Antara kedua belah pihak tak ada kesepakatan damai, maka perkaranya lanjut.

Supangat menjelaskan, awal kejadian bermula dari dua anak sedang bermain sambil memukul-mukul kandang ayam menggunakan kayu yang tanpa disadarinya dalam kandang tersebut terdapat ayam milik AS.

“Melihat anak-anak memukul kandang menggunakan kayu, AS marah sambil bertanya kepala kamu pukul ayam ku,” sebutnya.

AS yang keluar dari rumah sambil mengamuk mengambil kayu yang digunakan memukul kandang ayamnya. Masih dalam perasaan emosi, AS kemudian mengambil kayu untuk dilemparkan kepada anak.

Kurang puas meluapkan emosi, AS pulang ke rumah mengambil parang, namun ketika itu anak  yang dimarahi sudah tidak ada. AS selanjutnya bertemu dengan seorang pria (saksi) bertanya kemana anak-anak itu.

“Pelaku bertemu Eko (saksi) di jalan bertanya mana itu anak-anak sambil emosi memegang parang, saksi bilang sudah tidak ada kabur,” tuturnya.

Masih dalam keadaan emosi, AS pergi mencari korban kerumahnya namun tidak menemukan keberadaan anak. Warga yang melihat AS marah mengingatkan agar penyelesaian masalah tidak menggunakan kepala panas.

Warga juga sempat menenangkan AS dan menyarankan agar masalah dibicarakan bersama orang tuanya. Selang berapa menit, salah seorang keluarga korban menghubungi orang tua anak yang saat itu tidak berada di rumah.

“Keluarga korban menghubungi orang tua anak minta pulang ke rumah sambil menceritakan bahwa anaknya dicari orang di bawakan parang,” ujar Kapolsek.

Mendengar anaknya dicari AS sambil membawa parang, orang tua korban sekitar pukul 17:30 Wita datang ke Polsek Nunukan Kota membuat laporan. Upaya penyelesaian perkara lewat jalur damai sudah diupayakan Polisi.

Dikatakan Kapolsek, hingga saat ini upaya mediasi damai permintaan pihak keluarga pelaku tidak menemukan titik terang, atas dasar inilah,  Polisi  terus memproses perkara hingga masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Nunukan.

“Antara keluarga korban dan pelaku tidak memiliki masalah keluarga, korban marah hanya karena mengira ayamnya dipukul anak,” tuturnya.

Perbuatan oknum ASN Pemkab Nunukan mengancam anak menggunakan senjata tajam diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Penerapan Undang-Undang Darurat sesuai dengan perbuatan pelaku, dimana AS terlihat saksi membawa senjata tajam sambil mencari korban, meski ketika kejadian anak-anak tidak lagi berada ditempat.

“Kenapa unsur terpenuhi pidana senjata tajam, karena ada saksi melihat AS mengamuk datang mencari anak membawa senjata tajam,” terang Kapolsek.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: