
JAMBI.NIAGA.ASIA – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Siregar, menyatakan bahwa oknum polisi, W (22) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dosen berinisial EY (37), di Kabupaten Bungo. W bahkan diduga telah memperkosa sebelum membunuh korban.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/11/25).
Irjen Pol. Krisno menyebut, penyidik telah bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Sehingga, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, W berhasil diringkus.
“Propam sudah gelar sidang etik. Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” ungkapnya, seperti dilansir Tribratanews.Polri.
Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/25) sekitar pukul 13.00 WIB. Kematiannya sempat membuat geger, karena korban awalnya ditemukan terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi tertutup sarung.
Tag: Pembunuhan