Oknum Polisi Penembak di Exit Tol Bintaro Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIAKasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan dengan dua orang sebagai korban menemui titik terang. Anggota SatPJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum dan Bid Propam serta dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan dan menaikan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

Terkait dengan kasus ini, Ipda OS dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” lanjutnya.

Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di Exit Tol Bintaro pada Jumat (26/11/2021) malam. Dua orang yang menjadi korban insiden penembakan tersebut.

Awalnya korban sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan, lalu dipindahkan ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Satu dari dua korban tersebut kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.

Diketahui, penembakan ini bermula dari adanya laporan dari seseorang berinisial O yang merasa terancam karena mobil yang dikemudikan dibuntuti oleh orang lain dari daerah Sentul.

Ipda OS yang kantornya berdekatan dengan Exit Tol Bintaro keluar dan memberikan tembakan peringatan terhadap kendaraan yang membuntuti O. Namun, tembakan tersebut tidak digubris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan yang membuntuti itu justru melakukan perlawanan salah satunya dengan mencoba menabrak Ipda OS.

“Kendaraan ini berupaya untuk menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, ini pengakuan yang diberikan yakni dengan melakukan penembakan itu ya. Pertama tembakan ke udara satu kali, dan tembakan yang mengenai korban dua orang kena,” tukasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: