Oknum Polri jadi Pengelola Judi Sabung Ayam

Pers rilis kasus perjudian sabung ayam yang diduga melibatkan oknum Polri (Foto : Humas Polri)

PALEMBANG.NIAGA.ASIA – Seorang oknum Polri berinisial BS (51), nekat menjadi pengelola arena judi sabung ayam. Ia ditangkap saat anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat digerebek Sabtu (14/8/21), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pengerebekan yang dilakukan Jatanras di perkebunan kelapa Sawit Wilayah Tutupan Kecamatan, Lempuing Jaya Kabupaten, OKI, tim berhasil mengamankan 83 unit motor, arena perjudian, satu ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Cs Panjahitan mengatakan, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 15 orang. Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana satu orang oknum Polri dan satu orang lagi warga sipil.

”Oknum Polri berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti (35) berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit,” kata Supriadi, Senin (16/8).

Supriadi mengungkapkan, dalam satu hari arena judi sabung ayam dan dadu koprok dibuka, berhasil mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Jadi, dalam seminggu mereka membuka pertandingan hanya dua hari, hari Rabu dan Sabtu, sehingga terkumpul Rp 20 juta.

“Menurut pengakuan tersangka oknum Polri tersebut sudah menjalankan bisnis tersebut baru satu bulan. Ia juga bertugas di Polsek setempat. Apabila keterlibatannya dan unsur terpenuhi oknum tersebut bisa di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” jelas Supriadi.

Dalam penggrebekan tidak hanya pemain saja yang diamankan, anggota juga mengakut kendaraan roda milik pemain penonton sebanyak 83 unit, arena jugo sabung ayam dadu koprok satu ayam serta uang tunai Rp 1 juta.

“Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Dimana peran satu orang merupakan pengolahan arena judi juga dan satu lagi bendahara permainan,” ujarnya.

Pengakuan Sayuti, bahwa dia hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp 200 dalam satu pertandingan. Uang tersebut diberikan oleh bendahara usai pertandingan selesai.

“Saya hanya mendapatkan upah Rp 200 usai pertandingan selesai,” ungkapnya.

Sumber : Humas Polri/Polda Sumsel
Editor : Saud Rosadi

Tag: