
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum memutuskan sanski kepegawaian bagi Mujtahid (48), oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersandung pidana pencabulan anak 3 tahun dan HA, ASN yang pecandu narkoba.
“Perkaranya sudah vonis di tingkat Pengadilan Negeri Nunukan dengan hukuman 7 tahun atas perkara pencabulan anak,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin pada Niaga.Asia, Rabu (01/04/2026).
Meski sudah vonis, namun secara hukum perkara Mujtahid belum dapat dikatakan selesai, karena sampai hari ini belum ada informasi apakah oknum PPPK Nunukan tersebut mengajukan upaya hukum banding.
Untuk itu, BKPSDM Nunukan telah menyurati Pengadilan Negeri Nunukan meminta hasil salinan putusan sebagai bukti bagi pemerintah dalam mengambil keputusan sanksi disiplin.
“Kita tunggu dulu surat balasan dari pengadilan, apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau vonisnya sudah inkrah,” jelasnya.
Proses hukuman disiplin (Hukdis) bagi ASN maupun PPPK penuh waktu yang tersandung pidana hukum dibagi beberapa tingkat mulai dari rendah, sedang hingga berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Salah satu syarat PTDH bagi ASN adalah berstatus terpidana dengan hukuman paling singkat 2 tahun, namun syarat ini bisa tidak berlaku apabila pegawai tersebut dikenakan pidana dengan kasus korupsi dan narkotika.
“Kontrak kerja PPPK panuh waktu berjangka 3 sampai 5 tahun, kalau dimasa itu tersandung kasus pidana, maka bisa langsung di sanksi PTDH,” bebernya.
ASN Pecandu Narkoba
Berbeda dengan oknum ASN Satpol PP Nunukan pecandu Narkoba dan menjalani rehabilitasi, proses sanksi bagi HA yang masih dalam kewenangan internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bersangkutan bekerja.
“Sanksi pelanggaran disiplin kepegawaian ASN di awali dari internal OPD dengan hukuman Hukdis rendah sampai sedang,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, jika pelanggaran ASN tersebut dinilai masuk ranah Hukdis berat, maka BKPSDM bersama Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua tim Hukdis dan pejabat OPD berwenang melaksanakan rapat Hukdis.
Kaharuddin mencontohkan, Pemkab Nunukan pernah menjatuhkan sanksi Hukdis sedang kepada salah seorang oknum ASN kasus pidana umum tahun 2024 dengan pertimbangan vonis di bawah 2 tahun.
“Intinya, proses sanksi Hukdis bagi oknum ASN HA dan oknum PPPK Mujtahid akan dijalankan sesuai aturan pemerintah,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, oknum PPPK Nunukan dihukum Pengadilan Negeri Nunukan 7 tahun penjara, karena terbukti melakukan kekerasaan seksual terhadap anak berusia 3 tahun. Selain itu Mujtahid juga diharuskan pengadilan membayar Rp73.149.000 kepada korban sebagai bentuk biaya kompensasi atas kerugian dan trauma yang dialaminya.
Adapun oknum ASN Satpol PP Nunukan pecandu narkotika, HA, diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam penggerebekan bulan November 2025. Pasca diamankan, HA mengajukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba, di Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pemkab Nunukan