
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Oknum PPPK Pemerintah Nunukan, Mujtahid (48) dihukum Pengadilan Negeri (PN) Nunukan 7 tahun penjara, karena terbukti melakukan kekerasaan seksual terhadap anak berusia 3 tahun. Selain itu Mujtahid juga diharuskan pengadilan membayar Rp73.149.000,- kepada korban sebagai bentuk biaya kompensasi atas kerugian dan trauma yang dialaminya.
Majelis hakim PN Nunukan yang diketuai Dewantoro, dengan hakim anggota Warjon Tarigan, dan Rifaldo Rizal, membacakan vonis atas Mujtahid dalam sidang yang berlangung hari Selasa (3/3/2026).
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU semula menuntut terdakwa dihukum 9 tahun sebab, terbukti telah melanggar
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Kedua Pasal 6 huruf “c” Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf “g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Vonis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, tapi majelis hakim mengabulkan terdakwa harus pemberian restitusi korban senilai Rp73.149.000,00,” ungkap Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian.
Terhadap putusan ini, JPU manyatakan pikir-pikir dan dalam waktu 6 hari ke depan menyampaikan tanggapan apakah akan banding atau menerima putusan PN Nunukan.
Mujtahid terlibat perkara kekerasan seksual pada 11 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita di Kecamatan Nunukan Selatan. Terdakwa yang melihat korban bermain seorang diri di depan rumahnya kemudian menggendong korban masuk ke dalam rumah, kemudian melakukan kekerasan seksual.
Pasca kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengompol sambil memegang alat kelaminnya. Pada hari-hari berikutnya, korban mengalami demam tinggi, trauma mendalam, serta selalu menangis kesakitan saat buang air kecil.
Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Kabupaten Nunukan, ditemukan luka robek pada selaput dara korban di posisi jam tujuh serta luka lebam pada punggung bawah yang diduga akibat trauma tumpul.
Selain itu, hasil evaluasi psikologis menunjukkan bahwa Anak Korban mengalami perubahan perilaku yang tergolong dalam kecenderungan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Perkosaan