Oknum Wanita di Sulsel Ini Jual Anak Kandung

Ilustrasi. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

MAKASSAR.NIAGA.ASIA – Tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan menangkap diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang wanita inisial MT (38) yang menjual anaknya demi uang.

“Terlapor sudah kami amankan yang inisial wanita berinisial MT itu,” ujar Kasubdit PPO Direktorat PPA PPO Polda Sulsel Kompol Zaki Zungkar, Kamis (26/3/2026), dikutip Antara.

Penangkapan diduga pelaku tersebut setelah menindaklanjuti laporan polisi yang dilaporkan suaminya atas nama pelapor Anto ke SPKT Polda Sulsel pada awal Maret 2026. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam.

Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan atas laporan tersebut, tim Direktorat PPO dan PPA Polda Sulsel bergerak cepat mencari keberadaan pelaku diduga telah menjual empat anak, tiga diantaranya anaknya dan satu ponakannya.

“Anggota kami, Tim Subdit PPA Polda Sulsel langsung bergerak, ambil keterangan dan cek semua. Diamankan (dibekuk) masih di wilayah Makassar,” tegas Kasubdit.

Kendati pelaku sudah ditangkap, kata dia, penyelidikan masih intensif dilakukan penyidik untuk mencari keberadaan anak-anak tersebut termasuk jaringan-jaringan pelaku TPPO selaku pembelinya.

“Anaknya (korban) belum tahu, kalau untuk anaknya. Ini masih dikembangkan,” tutur Kasubdit.

Sebelumnya, pelapor ayah korban atas nama Anto telah melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan: LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 3 Maret 2026 di Kantor Polda Sulsel.

Ia melaporkan istrinya MT atas dugaan penjualan empat orang anak, tiga orang anaknya masih kecil dan bayi beserta satu keponakannya juga masih bayi ke polisi. Pelapor memiliki lima anak, tiga anak kandung, dua anak sambung dengan MT. Dua anak kandungnya serta satu masih bayi tidak diketahui keberadaannya.@

Tag: