Okupasi Rawa di Sepanjang SKM Harus Dihentikan Pemerintah

Okupasi rawa Sungai Karang Mumus. (Foto GMSSSKM)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Okupasi rawa di kiri-kanan Sungai Karang Mumus (SKM) oleh masyarakat  untuk membangun rumah tinggal atau rumah sewa, atau untuk berbagai usaha lainnya harus dihentikan Pemerintah Kota Samarinda, karena merusak sungai dan membuat biaya revitalisasi sungai semakin mahal nantinya.

Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM) Samarinda, Misman dan Koordinator Lapangan GMSS-SKM, Bachtiar yang di media sosial  Facebook dikenal dengan nama  Iyau Tupang kepada Niaga.Asia, Kamis (20/2/2020).

Sungai Karang Mumus (SKM) mempunyai kedudukan penting untuk Kota Samarinda baik dari sisi kesejarahan maupun jasa ekosistemnya. Saat ini air SKM satu-satunya sumber air irigasi teknis di Kota Samarinda.

Selain itu air SKM juga  sumber air baku yang diolah oleh PDAM untuk keperluan air bersih untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Samarinda yang penduduknya lebih kurang 70.000 jiwa. Air SKM hingga saat ini juga masih dimanfaatkan warga yang bermukim di bantarannya untuk keperluan sehari-hari  MCK ( mandi, cucui, dan kakus) maupun usaha kecil dan menengah.

Menurut Misman,  laju pertambahan kawasan rawa bahkan tubuh sungai yang diokupasi (dikuasai) masyarakat  untuk membangun rumah tinggal atau rumah sewa masih masif, walaupun ada tanda-tanda saat ini perumahan dibangun di kawasan perbukitan, tapi letaknya masih bersisian dengan kawasan rawa dan badan sungai.

Penghijauan DAS Karang Mumus berbasis komunitas yang dilaksanakan masyarakat. GMSSSKM dalam dua tahun terakhir sudah menanam 10.000 pohon. (Foto GMSSSKM)

“Penataan tanah atau cut and field kawasan perbukitan untuk permbangunan perumahan dilakukan secara tradisional tanpa ada panduan teknis, sehingga saat musim hujan tanah perbukitan yang dipotong dibawa air masuk ke rawa-rawa di kiri-kanan sungai.

“Penataan tanah atau kegiatan pematangan tanah di kawasan perbukitan yang tidak sesuai kaidah-kaidah lingkungan, selain merusak kawasan perumahan yang akan dibangun, misalnya rawan longsor, juga merusak rawa-rawa,” ucap Misman.

Dampak kegiatan di kawasan perbukitan tanpa dilengkapi UKL/UPL menghilangkan  tutupan vegetasi,  membuat air hujan turun dengan cepat menjadi air permukaan (tidak meresap ke dalam tanah), area tangkapan dan resapan air menjadi berkurang. Koefisien air permukaan menjadi lebih tinggi, menjadi sumber banjir.

Iyau berharap dalam waktu dekat pemerintah menerbitkan regulasi  Penetapan  Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, sesuai  Peraturan menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Restorasi Sungai Karang Mumus

                GMSS-SKM Samarinda yang didirikan wartawan dan masyarakat tiga tahun lalu memilih konsep restorasi dalam upaya menjaga dan menyelamatkan SKM. Konsep restorasi sungai yang diusung sudah dikomunikasikan ke berbagai pihak termasuk kepada Pemerintah Kota Samarinda dan dinas teknis di lingkungan Pemkot Samarinda, Provinsi Kaltim, maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.

Kegiatan fisik terkait dengan restorasi yang diusung GMSS-SKM pada prinsipnya sudah mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Samarinda, dimana mengizinkan GMSS-SKM melakukan penanaman pohon penghijau di sepanjang bantaran SKM.

“Dalam tiga tahun terakhir kita sudah menanam 10.000 pohon penghijau di bantaran sungai dalam wilayah Kelurahan Lempake, tepatnya di Muang,” kata Iyau menambahkan.

Konsep restorasi yang terus disosialisasikan, lanjut Misman, mengimplementasikan prinsip-prinsip kepedulian dan restorasi sosio ekosistem, makanya GMSS-SKM melibatkan di sekitar sungai agar turut serta menjaga dan merawat sungai, dan memahami serta mengerti dinamika sungai.

GMSSSKM menginisiasi pembangunan Posko dan membentuk Komunitas Penduli Sungai. (Foto GMSSSKM)

Menurut keduanya, kegiatan di lapangan yang juga dikerjakan sekarang ini adalah membentuk komunitas-komunitas peduli sungai (KPS) di sepanjang SKM.  KSP yang terbentuk baru ada tiga, yakni yang pertama di  Jalan Abdul Muthalib yang juga jadi Posko atau Pangkalan Pungut Sampah, kedua di Muang Ilir, Lempake dan terbaru di Gunung Lingai.

“Kami meyakini  SKM bisa diselamatkan dari kehancuran apabila melibatkan masyarakat, atau  berbasis komunitas.  Yang ideal KSP itu ada ditiap rukun tetangga di sepanjang sungai,” paparnya.

Di Muang Ilir, GMSS-SKM dua tahun lalu  juga telah membangun Sekolah Sungai Karang Mumus (SESUKAMU) dalam rangka mengedukasi masyarakat, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa peduli sampah dan sungai. “Kita  juga melibatkan  ketua RT/RW, pemuka masyarakat, pemuda yang tergabung di Karang Taruna,” kata Misman.

Kerja Besar yang Perlu Berkelanjutan

Menurut Misman, menyelamatkan SKM dari kerusakan yang lebih parah dan merestorasinya merupakan pekerja besar yang perlu berkelanjutan sebab, SKM yang merupakan anak Sungai Mahakam ini memiliki panjang 34,7 kilometer, hulunya  dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak.

Bendung Benanga, dari 120 hektar, 90 persen mengalami pendangkan. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Daerah aliran sungai (DAS) SKM topografinya berbukit-bukit dan sebagian datar, mempunyai  rawa-rawa pasang surut. Anak SKM diantaranya adalah Sungai Lubang Putang, Sungai Siring, Sungai Lantung, Sungai Muang, Sungai Selindung, Sungai Bayur, Sungai Lingai dan Sungai Bengkuring.

“Kalau pemerintah menyebut penyelamatan SKM dilakukan dengan merevitalisasi, artinya anak-anak SKM juga kebijakan mengamankan DAS anak-anak SKM, karena antara anak sungai dengan sungai induknya saling terhubung,” terang Misman.

Di bagian tengah aliran SKM, tepatnya di Keluarahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara terdapat kawasan rawa yang luasnya lebih kurang 120 hektar yang sekarang dikenal dengan sebutan Bendungan Benanga yang secara alami menampung sementara air hujan yang masuk dari anak-anak SKM.

Air yang parkir di bendung Benanga dari tahun 1980 sampai tahun 2000-an masih bisa dimanfaatkan petani Lempake yang berasal dari transmigran yang ditempatkan tahun 1970-an untuk pertanian, bahkan pemerintah sempat membangunkan jaringan irigasi teknis.

Tapi bendung Benanga yang  puluhan tahun tak jelas pengelolanya, kondisinya juga sudah dangkal akibat sedimentasi, tidak mampu lagi menampung air 3,6 juta m3, kalau kedalamannya rata-rata tiga meter.

Iyau mengungkapkan, pendangkalan yang luar biasa di bendung Benanga, karena di bagian hulu DAS SKM ada aktifitas masyarakat berupa pertambangan batubara yang luasnya mencapai 12.236,4 hektar atau sekitar 55,2% dari wilayah DAS Karang Mumus.

“Di wilayah hulu DAS SKM beroperasi sekurangnya 12 areal pertambangan yang berkontribusi besar atas pencemaran dan pendangkalan baik di bendungan Benanga maupun sepanjang aliran SKM,” paparnya.

Sedimentasi di bendung Benanga, selain  disumbang aktivitas pertambangan, juga karena adanya konversi lahan  untuk permukiman yang tak terkendali di DAS Karang Mumus, bahkan sampai ke badan sungai.

Kerusakan DAS Mengancam Pertanian

Kerusakan DAS Karang Mumus yang juga mendangkalkan bendung Benanga, juga mengancam usaha pertanian masyarakat. Saat musim hujan, lahan pertanian digenangi air berhari-hari, sehingga menyebabkan gagal panen, sebaliknya saat musim kemarau, sangat kering, lahan pertanian tidak mendapat air. Air SKM hanya semata kaki orang dewasa. Petani harus membeli mesin pompa air untuk menyedot air dari SKM dialirkan ke lahan pertanian.

“Usaha tani masyarakat umumnya menanam tanaman pangan seperti Jagung dan Ubi, dan tanaman sayuran seperti Gambas, Terong, Kacang Panjang, Ketimun, serta keperluan dapur seperti Cabe, Kemangi, Jahe dan lain sebagainya,” kata Misman. (fs)

Tag: