Ombudsman Curigai Ada Maladministrasi pada Usaha Peternakan Ayam

aa

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Ombudsman Republik Indonesia menduga ada praktik maladministrasi di balik persaingan usaha peternakan unggas dan anjloknya harga ayam di pasaran. Kondisi itu menyebabkan para peternak unggas mandiri merugi hingga Rp 2 triliun dalam enam bulan terakhir.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan setidaknya terdapat dua unsur yang melatari dugaan tersebut. Pertama, ada kerugian yang dialami peternak mandiri. Kedua, ada potensi pembiaran, karena tidak ada regulasi yang melindungi 20% pangsa pasar peternak rakyat.

Absennya regulasi untuk perlindungan peternak kecil, menurutnya bisa jadi disebabkan oleh keinginan pemerintah ingin memberikan harga murah di tingkat konsumen. Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2019 sebelumnya telah mengatur harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak  untuk periode Januari – Maret 2019. “Kami lihat ini terlalu bebas, tidak ada pembedaan segmen pasar bagi produk perusahaan integrator dan peternak mandiri,”  kata Alamsyah usai menerima perwakilan peternak unggas di kantornya, Jumat (8/3).

Akibat persaingan yang terlalu bebas, banyak perusahaan integrator (peternakan terintegrasi) ke semua segmen usaha, sehingga ada gejala yang mengarah pada praktik predatory pricing.  Untuk itu, Ombudsman akan berkoordinasi dengan komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pendalaman. Tujuannya, agar  persaingan usaha yang tidak sehat dapat segera diatasi. Namun aspek yang akan ditelusuri Ombudsman hanya fokus pada aspek pembiaran dan kelemahan regulasi. Sementara mengenai persaingan usaha akan menjadi ranah KPPU.

Menurutnya, dua aspek tersebut bukan saja menunjukkan lemahnya regulasi, juga menjadi ancaman konstitusi. Karena, hal ini merupakan bagian dari mata rantai yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dia juga menambahkan absennya regulasi disebabkan keinginan pemerintah untuk menjamin harga ayam murah di tingkat konsumen. “Kalau mengorbankan peternak mandiri dan mengutamakan perusahaan besar, sama saja dengan gejala penguasaan lahan yang diberikan untuk kapital besar masuk,” kata Alamsyah.

Di lain pihak, sejumlah pengusaha sektor peternakan unggas mengeluh mengenai upaya sistematis penyempitan usaha peternakan mandiri. Perwakilan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Samadi mengatakan saat ini perusahaan integrator menguasai bisnis peternakan dari sektor hulu hingga hilir. Mulai dari pembibitan, pabrik pakan, produksi obat-obatan dan vitamin untuk ternak. Bahkan sampai ke budidaya ayam boiler.

Samadi menambahkan bahwa peternak unggas mandiri tidak memiliki pilihan lain selain membeli bibit ayam (day old chicken atau COD), pakan hingga obat-obatan ke perusahaan integrator. Selain itu, perusahaan juga melakukan budidaya dan menjual produk ke pasar tradisional. “Hampir semua dikuasai oleh integrator,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Yeka Hendra Fatika mengatakan ada upaya sistematis dari pelaku industri besar. Saat ini ada dua perusahaan integrator yang telah menguasai 65 % produksi ayam lokal. Selain pasar yang sama, industri terintegrasi juga lebih unggul lantaran bisa mengelola seluruh segmen perunggasan mulai dari pembibitan, pakan dan vitamin ternak.

Meskipun begitu, dia berharap aduan ini dapat mendorong pemerintah untuk lebih aplikatif khususnya terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2019. “Kami sudah ingatkan sejak Oktober 2018 lalu, tapi tidak ada respon dari pemerintah,” kata Yeka.

Adapun asosiasi peternak unggas mandiri yang hadir dalam pertemuan ini yakni Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), dan Lokataru Foundation.

Sumber: katadata.co.id