Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Penyelenggaraan Persidangan Online

Anggota Ombudsman, Prof. Andrianus Meliala. (Foto Ombudsman RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan Online di tengah Pandemi COVID-19  di 16 Pengadilan Negeri. Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala dalam rilisnya menjelaskan, metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi. Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 Pengadian Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.

Prof. Adrianus menyebutkan penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.

“Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, FGD antara Ombudsman RI dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual.

“Kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” jelas Prof. Adrianus.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya.

Berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 didapatkan hasil bahwa hampir semua Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri. Sebanyak 15 Pengadilan Negeri atau 94% dari 16 Pengadilan Negeri telah menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pewajiban penggunaan masker bagi semua pihak. Sementara terkait ketersediaan sarana sterilisasi/bilik disinfektan, terdapat 81% atau 13 Pengadilan Negeri yang belum menyediakan.

Kajian ini juga menunjukkan bahwa terdapat 11 Pengadilan Negeri atau 69% telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap jumlah pengunjung. Terdapat 13 Pengadilan Negeri atau 87% telah menerapkan sistem piket, serta 15 Pengadilan Negeri atau 94% tetap membuka pelayanan front office/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kemudian, masih terdapat pengadilan yang tetap menghadirkan saksi dalam persidangan perkara pidana, yaitu 56 % atau 9 Pengadilan Negeri. Di tengah situasi pendemi Covid-19, terdapat 37% atau 6 Pengadilan Negeri yang melakukan pembatasan pendaftaran perkara perdata,” ungkap Prof. Adrianus.

Ombudsman RI memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Ketua Mahkamah Agung agar menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Persidangan Secara Online/E-litigation Perkara Pidana, guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan dimaksud.

Selain itu, diperlukan penyusunan regulasi tentang standarisasi sarana dan prasarana persidangan secara online pada Pengadilan Negeri, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online.

“Sangat disarankan melakukan penambahan tenaga IT pada tiap Pengadilan Negeri

Ombudsman RI juga menyarankan agar Ketua MA membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online/E-Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri,” ujar Prof. Adrianus.

Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (*/001)

Tag: