Omnibus Law Diperlukan untuk Tumbuhkan Usaha dan Investasi

OPD 
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor. (Foto Humasprovkaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Berbelit-belitnya birokrasi dan tumpang tindih perundang-undangan bahkan saling berlawanan, serta banyak masalah kebijakan berbenturan antar kementerian/lembaga, sehingga memunculkan permasalahan dan kemunduran berusaha mengakibatkan pelambatan serta penurunan pertumbuhan ekonomi.

Maka, pemerintah pusat membuat kebijakan dan melakukan reformasi perundangan agar menumbuhkan kegiatan usaha dan investasi melalui Omnibus Law.

“Maka terbitlah Undang-Undang Cipta Kerja ini,” kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai menghadiri video conference Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Makorem 091/ASN Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (14/10).

Menurut dia, pemerintah pusat menyadari selama ini persoalan perijinan, birokrasi dan undang-undang saling berbenturan perlu disinkronisasi dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

“Bagus lah ini,” ujarnya.

Selain itu, sejak disahkan UU Ciptaker oleh DPR-RI. Pemerintah pusat jelasnya, intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Baik gubernur, walikota dan bupati beserta seluruh jajaran Forkopimda di provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

“Bagi saya secara pribadi, juga sebagai gubernur, sangat positif dan sangat baik,” jelasnya.

Sesuai penjelasan para Menko dan para menteri terkait, baik Mendagri, Menkum HAM, Menaker, Menkeu, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK serta pimpinan lembaga terkait sudah jelas tujuan dan kandungan UU Omnibus Law.

Diakui Isran Noor, dirinya secara mendalam belum membaca UU Ciptaker. Selain, salinan yang beredar di media sosial selama ini terindikasi bukan UU Ciptaker sesungguhnya yang diserahkan lembaga legislatif (DPR-RI) kepada Presiden.

“Tapi bisa kita pahami bahwa UU ini bertujuan menyelesaikan persoalan guna peningkatan, perbaikan dan pemulihan perekonomian negara,” pungkasnya.

Di hadapan puluhan awak media usai mengikuti rakor, Gubernur Isran Noor menegaskan pemerintah pusat terus membangun komunikasi yang baik, sehingga kondisi bangsa tetap aman, damai dan tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan pasca penerbitan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Rakor ini sangat baik, terutama dalam upaya bersama menyikapi situasi negara dan daerah agar tetap kondusif,” ujarnya.

Pada dasarnya lanjut mantan bupati Kutai Timur ini, negara sangat menghargai aspirasi yang disampaikan beberapa elemen masyarakat melalui unjuk rasa.

“Namun, tetap lakukan secara terhormat dan beretika. Sebab, negara menjamin hak itu. Tapi tidak anarkis sampai merugikan orang lain,” pesan Isran Noor.

Dijelaskannya, rakor menyampaikan pandangan dan materi UU Cipta Kerja oleh para menteri secara jelas kepada seluruh kepala daerah dan jajaran Forkopimda di tingkat provinsi, kota dan kabupaten seluruh Indonesia.

“Negara ini pasti ingin yang terbaik bagi rakyatnya. Mari kita pahami dan cari informasi yang benar,” pungkasnya.

(*/adv)

Tag: