‘Omnibus Law’: Harapan Menarik Investasi dan Pembahasan yang ‘Sentralistik’

aa
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) didampingi Menteri ATR Sofyan Djalil (kedua kanan), Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri), dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani (kanan) memberikan keterangan tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. (Hak atas foto Indrianto Eko Suwarso/Antara Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Indonesia yakin jika ‘Omnibus Law’ dapat menciptakan lapangan kerja, namun pengamat ekonomi mengkritik proses pembahasan aturan tersebut yang tidak melibatkan elemen masyarakat seperti serikat pekerja.

Panitia kerja Dewan Perwakilan Rakyat telah memasukkan Omnibus Law (perampingan aturan) Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. Kemudian RUU itu bersama 49 RUU lainnya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna. Selain tentang lapangan kerja, pemerintah juga akan merampingkan aturan tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan juga perpajakan.

Ketua satuan tugas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM Rosan Roeslani mengatakan, tujuan utama rancangan aturan lapangan kerja dan UMKM adalah untuk menciptakan lapangan kerja dengan membangun iklim investasi yang sehat, industri yang kuat, dan mendorong partisipasi UMKM.

“Jadi intinya lebih banyak ke penyederhanaan izin, permit, peraturan overlapping dan juga kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang belum harmonis. Ini yang disempurnakan sehingga diharapkan akan lebih banyak investasi masuk ke Indonesia dan juga menyempurnakan ease of doing business kita agar peringkat makin naik,” kata Rosan saat dihubungi BBC Indonesia.

Pemerintah bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk Satuan Tugas Omnibus Law, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai pengarah.

aa
Para pencari kerja memadati bursa kerja terbuka di mall pelayanan publik Sidoarjo, Jawa Timur.(Hak atas foto Umarul Faruq/Antara Image caption)

Menurutnya, berdasarkan data dari para pengusaha yang berinvestasi di Indonesia, kendala terbesar yang dihadapi adalah masalah birokrasi, perizinan, kepastian. Padahal, lanjutnya, Indonesia merupakan pasar yang besar yang menarik bagi investor.

“Saya sangat yakin jika RUU ini disetujui akan adanya lonjakan investasi yang cukup signifikan karena kalau kita lihat sekarang investasi banyak masuk negara ASEAN, (tapi) kita yang relatif agak tertinggal, relokasi paling banyak ke Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura. Dan kita mendapatkan porsi paling kecil,” kata Rosan yang juga menjabat sebagai ketua umum KADIN.

Rosan menambahkan terdapat 11 kluster dalam RUU tersebut, yaitu seperti perizinan tanah, persyaratan investasi, tenaga kerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Saat ini, tim satgas tengah membahas rancangan aturan dengan pelaku industri, bisnis, pemerintah pusat, dan daerah, serta akademisi. Diharapkan draf tersebut akan selesai dan diajukan oleh presiden ke DPR pada pekan ketiga bulan Januari 2020.

Omnibus Law RUU tentang Cipta Lapangan Kerja akan merampingkan 82 undang-undang dan 1.194 pasal. Presiden Joko Widodo pun berharap agar aturan itu dapat disahkan kurang dari tiga bulan, atau sekitar bulan April 2020.

Jokowi telah berulangkali menyatakan akan menghapus banyaknya regulasi yang menghambat investasi di Indonesia, mulai dari pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2019-2024 hingga saat Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, di Istana Negara, Jakarta.

Sumber: BBC News Indonesia

 

Tag: