
CIMAHI.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek satu unit rumah yang dipakai tempat produksi tembakau sintetis di kawasan lereng perbukitan di RT 9 RW 4 Kampung Cicekek, Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (29/9/23).
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menerangkan, empat tersangka berinisial LSM alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang ditangkap bersama sejumlah barang bukti bahan baku tembakau sintetis seberat 608,48 gram dan narkoba lain jenis sabu-sabu 1,43 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan para pelaku di kawasan Jalan HMS. Mintaredja Cimahi Tengah, berinisial LS, ML, FS, dan MIR dengan rentang usia 24-27 tahun. Mereka sudah menyewa rumah yang dipakai tempat produksi tembakau sintetis selama 3 pekan.
Dalam memasarkan produk, sindikat tersebut memanfaatkan platform media sosial ke seluruh Indonesia. Untuk mengelabui petugas, dikemas pakai bungkus bekas minuman instan, mi instan. Dalam satu bulan, keuntungan bisa sampai Rp100 juta.
Polres Cimahi berterima kasih kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003 atau Call Centre gratis di nomor 110 ke Polres Cimahi hingga kasus tersebut dapat terungkap.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba