
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Upaya menjaga ketertiban menjelang akhir tahun terus digencarkan Pemkot Balikpapan.
Selasa 25 November 2025 malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban minuman keras tanpa izin di dua kecamatan, dan berhasil menyita ratusan botol miras ilegal dari berbagai titik penjualan.
Satpol PP menelusuri sedikitnya tujuh lokasi di Kecamatan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara.
Di Balikpapan Selatan, lokasi pertama yang diperiksa adalah arena biliar di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, namun tidak ditemukan pelanggaran.
Operasi kemudian berlanjut ke toko kelontong di Jalan Kampung Buton, Kelurahan Gunung Bahagia, tempat petugas menyita empat dus minuman keras.
Temuan terbanyak di sebuah kelontong di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, yang berseberangan dengan Lanud Dhomber. Di lokasi itu, petugas mengamankan sekitar 570 botol minuman keras berbagai merek yang disimpan dalam kardus.
Penyisiran berlanjut hingga ke sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Balikpapan Utara. Operasi berlangsung hampir dua jam sebelum seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Balikpapan, Satriyo Taufik, menyampaikan, total ada sekitar 724 botol minuman keras tanpa izin berhasil diamankan dari seluruh lokasi.
“Semua barang bukti sudah kami bawa untuk diproses lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan,” kata Satriyo.
Salah satu toko kelontong di kawasan BDS yang kedapatan menyimpan 4 kardus minuman keras diketahui pernah terlibat dalam razia serupa.
Satriyo menegaskan lokasi tersebut kini menjadi perhatian khusus agar tidak kembali menjual produk tanpa izin.
Terkait sanksi, Satriyo menjelaskan penindakan dapat berlanjut hingga pencabutan izin usaha, terutama bila pelanggaran dilakukan berulang. Namun demikian, langkah tersebut disesuaikan dengan status perizinan pemilik usaha.
Satpol PP mengingatkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk SIUP dan SIUPMB, serta hanya boleh dilakukan di lokasi yang diatur pemerintah.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, kami imbau pelaku usaha mematuhi aturan dan masyarakat turut menjaga ketertiban. Kalau Balikpapan tertib, kota kita semakin nyaman,” demikian Satriyo.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanMirasPerda