
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI) Balikpapan melaksanakan Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024 pada 22-23 Agustus 2024, untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Operasi ini fokus pada perusahaan, bandara, serta tempat usaha yang berpotensi menjadi tempat tinggal atau aktivitas orang asing.
Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Balikpapan, melakukan pemeriksaan di empat lokasi strategis, diantaranya PT Maojie Boga Indonesia, PT Kaltim Jaya Mineral, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, dan Toko Khan Brother Carpets.
“Operasi Jagratara bertujuan memastikan keberadaan orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah kerja kami, tidak melanggar peraturan keimigrasian dan tidak menimbulkan gangguan keamanan,” kata Kepala Seksi Inteldakim Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, dalam keterangan tertulis, Senin 26 Agustus 2024.
Di PT Maojie Boga Indonesia, tim mengumpulkan data tentang dua orang asing berkewarganegaraan China yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, di PT Kaltim Jaya Mineral, perusahaan batu bara, petugas bertemu dengan staf Human Resources Department (HRD), untuk memeriksa keberadaan satu orang asing berkewarganegaraan India yang merupakan Direktur Perusahaan dan memiliki Izin Tinggal Terbatas, serta mematuhi aturan keimigrasian.
Kemudian, di Bandara Internasional SAMS Sepinggan, berkoordinasi dengan PT Gapura Angkasa untuk memastikan pemeriksaan penumpang, termasuk dua penerbangan internasional.
Di lokasi terakhir, Toko Khan Brother Carpets, tim mendapati dua orang asing berkewarganegaraan Pakistan, pemilik usaha dan memegang Izin Tinggal Terbatas, yang sesuai dengan ketentuan.
“Operasi ini berfokus pada pengecekan dokumen keimigrasian seperti izin tinggal dan kerja, serta wawancara dengan orang asing untuk memastikan aktivitas mereka sesuai izin. Hasilnya, menunjukkan bahwa secara umum, orang asing yang diperiksa mematuhi persyaratan,” sebutnya.
Operasi Jagratara diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan keimigrasian, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja imigrasi, serta menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian,” demikian Hadi.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKeimigrasianKemenkumham