Operasi PETI di Solok Selatan

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Bersama Tim Satgas Halilintar PKH (penertiban Kawasan Hutan)  sita 4 alat berat jenis ekskavator saat melakukan Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berada Kawasan Hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. (Foto Kemenhut/Niaga.Asia)

SOLOK SELATAN.NIAGA.ASIA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Bersama Tim Satgas Halilintar PKH (Penertiban Kawasan Hutan)  sita 4 alat berat jenis ekskavator saat melakukan Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berada Kawasan Hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Target Operasi kali ini adalah semua aktifitas PETI yang marak terjadi di Ulu Sungai Batang Hari dan Kawasan Hutan Lindung yang ada di Kabupaten Sangir. Operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Januari 2026 tersebut melibatkan puluhan personil dari Balai Gakkumhut Sumatera, Satgas PKH dan Kodim/Koramil.

Dalam kegiatan kali ini, tim berhasil menemukan 4 alat berat jenis ekskavator di dalam Kawasan Produksi Lubuk Gadang dan Kawasan Hutan Lindung dengan kondisi salah satunya tertimbun batuan dan dalam keadaan rusak. Keempat alat berat tersebut ditemukan dalam keadaan ditinggal dan sedang tidak bekerja karena diduga kegiatan operasi kali ini telah diketahui oleh para pelaku.

Tim berupaya untuk melakukan evakuasi dan pengamanan terhadap keempat alat berat tersebut namun terkendala oleh adanya penolakan berupa demo dan penutupan akses jalan oleh masyarakat Jorong Jujutan. Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan FORKOPIMDA Kabupaten Solok Selatan untuk mengatasi permasalah tersebut. Mediasi saat ini masih terus dilakukan PEMKAB Solok Selatan sebagai pemangku wilayah. Sampai dengan Senin malam (26/1), akses jalan Jorong Jujutan yang merupakan satu satunya akses untuk keluar masuk menuju kawasan masih diblokir oleh masyarakat sehingga tim belum bisa melakukan evakuasi.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan SATGAS PKH, dalam hal ini SATGAS HALILINTAR PKH yang khusus menangani permasalahan tambang di Kawasan Hutan dengan harapan kerusakan Kawasan hutan dan lingkungan yang diakibatkan oleh PETI dapat diatasi,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto.

Hutan, terutama hutan lindung perlu kita lestarikan dan dikelola secara berkelanjutan karena hutan berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan seperti mengatur tata air, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan tanah dan habitat flora-fauna. Dengan adanya operasi ini, Pemerintah berkomitmen untuk mencegah bencana ekologis yang terjadi akibat rusaknya hutan.

“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum kehutanan dapat berjalan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan,” pungkas Hari Novianto.

Sumber: Siaran Pers Kemenhut | Editor: Intoniswan

Tag: