Operasi Ramadan, Pemkot Balikpapan Sikat Jukir Tak Resmi yang Resahkan Warga

Petugas Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di sejumlah titik keramaian kota, Selasa (10/3). (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Balikpapan mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik juru parkir (Jukir) liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Melalui operasi gabungan, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP menertibkan Jukir tanpa izin di sejumlah titik keramaian kota, Selasa 10 Maret 2026.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) sekaligus menekan praktik premanisme yang meresahkan warga, terutama selama bulan Ramadan ketika aktivitas masyarakat di ruang publik meningkat.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Balikpapan, Bastian, menerangkan operasi tersebut dilakukan setelah banyak laporan masyarakat terkait praktik parkir liar yang dianggap merugikan.

Menurutnya, salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah tarif parkir yang tidak jelas.

Tidak sedikit Jukir yang tiba-tiba muncul ketika kendaraan hendak keluar dari area parkir, dan langsung meminta bayaran dengan nominal yang tidak sesuai ketentuan.

“Sering kali mereka baru muncul saat kendaraan mau keluar. Tarif yang diminta pun tidak sesuai dengan ketentuan dalam perda retribusi parkir,” ujar Bastian.

Dia menegaskan bahwa praktik parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di ruang publik.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas sempat menghadapi beberapa Jukir liar yang melakukan perlawanan saat ditertibkan. Namun sebagian besar lainnya hanya diminta menunjukkan identitas diri.

Bagi mereka yang tidak membawa KTP, petugas memberikan kesempatan untuk mengambil identitas terlebih dahulu. Namun apabila ke depan masih ditemukan beroperasi tanpa izin, maka tindakan tegas akan diberlakukan.

“Jika nantinya masih kedapatan beroperasi tanpa izin, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bastian menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 220 Jukir resmi yang terdaftar sebagai binaan Dinas Perhubungan Balikpapan.

Para Jukir resmi tersebut telah dibekali atribut lengkap seperti rompi, karcis parkir, serta kartu tanda anggota (KTA) sebagai identitas resmi. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti ketika membayar parkir. Salah satu cara paling mudah untuk membedakan jukir resmi dan liar adalah dengan memastikan adanya karcis parkir.

“Kalau tidak diberikan karcis, masyarakat patut curiga. Bisa jadi itu jukir liar,” tegasnya.

Untuk tahap awal, penertiban difokuskan di kawasan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang memang tidak diperbolehkan adanya aktivitas parkir di badan jalan.

Ke depan, operasi serupa akan diperluas ke berbagai titik yang rawan parkir liar, seperti area pasar tradisional dan pusat keramaian di Kota Balikpapan.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: