Operasi Yustisi, Dua Warga Palaran Tepergok Bawa Sabu

Dua warga Palaran berurusan dengan polisi karena tepergok bawa sabu saat operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, Senin (3/1) (Foto : Polsek Palaran)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua remaja warga Palaran diamankan unit Reskrim Polsek Palaran setelah terjaring operasi yustisi, Senin (3/1) pagi. Keduanya tepergok membawa sabu saat melintas di Jalan Trikora, Handil Bakti.

Penangkapan berawal ketika tim Satpol PP Kota Samarinda menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakkan protokol kesehatan.

Dua personel Polsek Palaran, Bripka Hendra dan Bripka Indra, yang ikut dalam operasi yustisi itu melihat gelagat mencurigakan pengendara motor yang hendak dihentikan personel Satpol PP lantaran tidak bermasker.

“Kami lihat remaja itu gelisah saat diberi himbauan untuk memakai masker. Kami kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus, yang disimpan di kantong celananya,” kata Hendra, dikutip Niaga Asia, Senin (3/1).

Warga bernama Agus Yulianto itu tinggal di Rawa Makmur. Tidak berselang lama, kembali diamankan satu warga lainnya, M Icksan (22) yang juga ditemukan kristal bening diduga sabu di dalam tas selempangnya. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Palaran.

Kapolsek Palaran Kompol Roganda membenarkan kedua warga yang diamankan oleh Polsek Palaran saat operasi yustisi gabungan itu.

“Kedua remaja yang kami amankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan sabu tersebut dan akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Roganda.

Roganda menerangkan, jajarannya akan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan jenis narkotika yang dimiliki kedua remaja tersebut.

“Kami akan lakukan uji laboratorium untuk memastikan jenisnya,” terang Roganda.

Dari hasil interogasi di TKP, kedua remaja tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli di kawasan Samarinda kota untuk dikonsumsi sendiri. Terkait kepemilikan sabu itu, keduanya dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Roganda juga berpesan kepada semua warga Palaran untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Baik itu mengkonsumsi, menyimpan atau bahkan mengedarkannya.

“Selain hukumanya berat, narkoba juga dapat merusak masa depan generasi penerus kita,” demikian Roganda.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: