Operasi Yustisi Jaring 26 Pelanggar Prokes

Operasi yustisi di kawasan Palaran, Kamis (18/11). (Foto : istimewa/Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polri, TNI, Satpol PP dan jajaran kecamatan Palaran, di Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menjaring 26 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) melalui operasi yustisi pagi ini.

Disampaikan melalui Humas Polresta Samarinda, operasi itu digelar di depan kantor Lurah Rawa Makmur Jalan Ampera, Palaran. Ada 26 orang pengguna jalan yang melintas di jalan itu, tepergok tidak memakai masker. Di antaranya adalah pelajar.

Petugas mendata 26 orang itu, dan mengingatkan agar terus disiplin menerapkan Prokes. Dengan cara persuasif, petugas memberikan masker gratis kepada mereka pelanggar Prokes.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda Heri Herdani menerangkan, operasi yustisi akan terus digencarkan untuk meminimalisir bahkan mencegah penularan COVID-19.

“Kami bersama TNI-Polri akan terus lakukan upaya pencegahan ini. Kami juga bagikan masker secara gratis kepada warga, agar tersebut menjalankan protokol kesehatan,” kata Heri.

Heri juga mengingatkan warga benar-benar mematuhi peraturan Pemerintah Kota Samarinda No 13 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan

Sementara, Kapolsek Palaran AKP Roganda saat dikonfirmasi menegaskan sinergitas semua pihak akan terus dijalankan, sebagai upaya pencegahan COVID-19 khususnya di wilayah kecamatan Palaran.

“Patuhi dan benar-benar jalankan protokol kesehatan dengan menjalankan 5M antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta mengurangi mobilitas keluar rumah,” kata Roganda.

Sumber : Polresta Samarinda
Editor : Saud Rosadi

Tag: