
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 171 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di sejumlah desa-desa wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum beroperasi karena masih menunggu verifikasi microsite.
“Kopdes Merah Putih harus berbadan hukum dan wajib terhubung ke sistem digitalisasi operasional yang bernama Microsite Kemenko,” kata kepala Kadis Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan, Sabri pada Niaga.Asia, Rabu (24/09/2025).
Sabri menerangkan, keberadaan digitalisasi operasional Kopdes Merah putih sangat penting guna mempercepat proses integrasi aplikasi digital antara BUMN dengan pihak Kementerian Koperasi RI.
Microsite adalah aplikasi mini berbasis web yang berfungsi sebagai identitas digital koperasi. Proses digitalisasi sendiri sangat penting karena merupakan syarat utama bagi koperasi untuk mengakses pembiayaan dari perbankan dan mitra usaha lainnya.
“Dashboard aplikasi ini menampilkan profil, informasi, dan data Kopdes, bisnis Kopdes hingga struktur organisasi, program, laporan keuangan sampai berita kegiatan,” sebutnya.
Kopdes Merah Putih yang belum masuk dalam Microsite tidak akan bisa melanjutkan ke langkah pengurusan bisnis keagenan usaha, termasuk dalam pengajuan pembiayaan pemerintah maupun lembaga.
“Jadi bisa dikatakan Microsite ini kunci utama bagi Kopdes Merah Putih untuk mendapatkan permodalan usaha,” sebutnya.
Penggunaan Microsite sendiri sebagai langkah baik menuju era digital bagi usaha koperasi dengan tujuan meningkatkan kapasitas operasi dan akses pasar yang dengan karapan jangkauan lebih luas.
Sebagian Kopdes Merah Putih di wilayah Nunukan merupakan koperasi aktif yang dikelola kelompok masyarakat yang kemudian di tahun 2025 secara perlahan bertransformasi menjadi Kopdes Merah Putih.
“Beberapa desa sudah punya koperasi aktif dikelola mandiri maupun kelompok dengan bidang beragam mulai dari pertanian, perikanan, sembako dan simpan pinjam,” ujarnya.
Penggunaan Microsite dalam Kopdes Merah Putih sebagai rekam jejak digital akan lebih dipercaya oleh perbankan, BUMN, maupun mitra usaha karena dapat menilai kinerja dan tata kelola koperasi secara langsung.
“Microsite bukan hanya soal data, tapi juga soal transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas koperasi untuk memberikan kepercayaan kepada pemodal,” paparnya.
Untuk diketahui, Kopdes Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pembentukannya.
Kopdes Merah Putih merupakan program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pembentukan koperasi ini berlandaskan pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Koperasi desa dan kelurahan ini diharapkan sebagai pilar ekonomi kerakyatan di era digitalisasi,” tutupnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Koperasi