Oplos Gas Bersubsidi 3 Kg, Bareskrim: Dua Orang Jadi Tersangka

Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tersangka kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram alias nonsubsidi.

“Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan elpiji dari subsidi kilogram yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 dan 50 kilogram,” ujar Pipit di Mabes Polri, Rabu, (13/4/2022).

Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tersangka kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram alias nonsubsidi. Dugaan pengoplosan gas bersubsidi ini terjadi di dua lokasi, yakni di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, dan di Jatinegara, Jakarta Timur.

“Dua orang pelaku yang sudah diamankan berinisial FG dan JR,” papar Pipit.

Brigjen Pipit mengatakan isi dari tabung gas 3 kg dipindahkan menggunakan selang regulator. Gas nonsubsidi yang sudah dioplos itu nantinya dijual dengan harga di bawah pasaran.

“Ukuran 12 dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, serta 6 timbangan elektronik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: