
NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan bersama TNI membuka pelayanan pos vaksinasi kepada pengendara kendaraan yang melintasi jalur Operasi Keselamatan Kayan tahun 2022 yang di gelar di alun-alun kota Nunukan.
Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, tidak ada penilangan dalam Operasi Keselamatan Kayan tahun 2022, terkecuali bagi pelanggaran lalu lintas (Lalin) fatal yang sifatnya membahayakan bagi pengendara dan orang lain.
“Surat-Surat kendaran tetap kita periksa, ketika SIM mati kita arahkan bikin, ketika pajak mati kita arahkan ke Samsat” katanya AKP Arofiek pada Niaga.Asia, Jum’at (04/03/2022).
Pelaksanaan operasi keselamatan Kayan tahun 2022 yang digelar sejak 1 Maret hingga 14 Maret dipadukan dengan sosialisasi pembagian brosur keselamatan pencegahan penularan Covid-19 dan sekaligus pelayanan vaksin dosis I, II & booster.
Hingga memasuki hari 4 operasi, Satlantas Polres Nunukan belum menemukan pelanggaran Lalin fatal yang masuk tujuh prioritas mengakibatkan kecelakaan seperti, mabuk saat berkendaraan ataupun menggunakan handphone ketika berkendara.
“Operasi kita sifatnya masih himbauan mengejar percepatan vaksinasi berkolaborasi bersama TNI. Kita bantu masyarakat untuk mengikuti vaksin,” bebernya.
Sosialiasi vaksinasi dalam operasi keselamatan kayan dilakukan dengan cara memeriksa surat vaksin pengendara, jika masih vaksin I dihimbau melanjutkan vaksin II, begitu pula pemilik kartu vaksin II diminta mengikuti vaksin booster.
Arofiek melanjutkan, kegiatan serupa dilakukan pula di pulau Sebatik, pengendara diminta tertib berkendara dan mengikuti vaksin agar terhindar dari kecelakaan dan selamat dari penularan Covid-19.
“Kami himbau pengendara taat dan tertiblah berkendara dan taat dan tertiblah melaksanakan protokol kesehatan, semoga pandemik cepat berakhir,” bebernya.
Tujuh pelanggaran fatal prioritas Operasi Keselamatan Kayan
- Pengemudi Ranmor yang Menggunakan Handphone
Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
- Pengemudi Ranmor yang Masih di Bawah Umur
Berdasarkan pasal 71, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara di pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang salah satunya adalah batas usia.
- Berboncengan Lebih dari 1 Orang
Aturan soal berbonceng lebih dari 1 orang telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106. Pasal tersebut berisi tentang ketertiban dan keselamatan pengendara. Kemudian pada Ayat 9, dijelaskan mengenai jumlah maksimal penumpang pada kendaraan roda dua alias motor.
Pengendara yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi kurungan pidana atau denda yang harus dibayarkan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 292 dalam undang-undang yang sama dengan penjelasan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Tak Menggunakan Helm SNI
Penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) saat berkendara dengan sepeda motor diatur pasal 291 ayat 1 dan 2, dimana helm SNI berlaku untuk pengendara dan pembonceng. Setiap pelanggar yang kedapatan tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan paling lama selama 1 bulan.
- Mengemudikan Ranmor Dalam Pengaruh Alkohol
Setiap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol akan dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 juta.
- Pengendara yang Melawan Arus
Berdasarkan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Penggunaan sabuk pengaman atau safety belt. Polisi akan diatur dalam pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang mana bisa dipidana kurungan penjara selama 1 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau
Tag: Polri