Optimalisasi Kebutuhan Air Minum, Pemkab Susun Jakstrada SPAM

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rupiansyah membuka paparan laporan pendahuluan penyusunan Dokumentasi Jakstrada SPAM, di Ruang Rapat Bappeda Kutai Timur. (foto: Vian/Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Penyusunan dokumentasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kutai Timur, harus memperhatikan pengeloaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, kontinuitas, harga yang terjangkau, serta mencapai cakupan yang lebih luas dengan prinsip efisien dan efektif.

“Dalam dokomen, harus ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam penyusunan dokumen ini baik dari kelembagaan, manajemen pengelolaan, peran masyarakat termasuk legalitas hukumnya. Diharapkan dokumen ini menjadi alat pertimbangan yang akuntabel, validasi data yang lebih akurat, kendala-kendala baik administratif maupun teknis dan cakupan kebutuhan masyarakat hingga 5 tahun kedepan. Dengan adanya Jakstrada SPAM, Kutim memiliki program yang jelas dalam penyelenggaraan SPAM,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Rupiansyah, saat membuka paparan laporan pendahuluan Penyusunan Dokumentasi Jakstrada SPAM di Kutim, bertempat di ruang rapat BAPPEDA, Bukit Pelangi Sangatta, Senin (5/8).

Sesuai arahan Bupati Ismunandar, Rupiansyah juga mengingatkan bahwa penyusunan ini harus lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan dengan instansi terkait seperti PLN. Sehingga dokumen ini bisa menjawab kebutuhan semua stakeholder dan masyarakat.

”Keterlibatan masyarakat juga sangat penting guna mendengar masukan- masukan yang dibutuhkan bagi penyusunan dokumen ini,” saran Rupiansyah.

Sementara itu, CV Tia Manunggal Abadi sebagai rekan kerja Bappeda sudah menganalisa beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam penyusunan dokumen Jakstrada SPAM ini. Antara lain akses aman penduduk terhadap air minum, pendanaan, kelembagaan, pertimbangan dan penerapaan regulasi, kuantitas kebutuhan air baku dan minum. Kemitraan dengan badan usaha dan masyarakat serta inovasi teknologi.

Diharapkan dengan adanya dokumen ini, kebijakan penyediaan kebutuhan air bersih dan air minum di Kutim ini baik dari segi kuantitas, kualitas dan kontinuitas bisa teratasi dengan baik. Terutama daerah–daerah kecamatan pedalaman. (hms4)