Optimalisasi Perda Penyalahgunaan Inhalan

aa
H Jafar Haruna

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Anggota DPRD Kaltim Jafar Haruna meminta agar pemerintah mengoptimalisasikan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang penyalahgunaan Inhalan. Pasalnya, meski sudah regulasi sudah adapenyalahgunaan Inhalan masih sering terjadi.

Ironisnya, pelaku utama pemakai adalah anak-anak dari kalangan pelajar. Karena itulah Jafar meminta pemerintah daerah untuk betul-betul menjalankan perda tersebut. “Peraturan ini dibentuk untuk dijalankan dan dilaksanakan,” sebut dia.

Inhalan mencakup bahan-bahan kimia yang ditemukan di produk-produk rumah tangga seperti penyemprot aerosol, cairan pembersih, lem, cat, tiner cat, penghilang cat kuku, amyl nitrite dan bahan bakar ringan. Obat ini didengus atau dihirup (menghirup uap).

Menurut dia, tidak sedikit remaja yang masih berstatus pelajar kerap kedapatan menyalahgunakan Inhalan. Padahal, dampak penyalahgunaan Inhalan dapat merusak jiwa dan raga pelaku. “Bahkan tak jarang dapat menyebabkan kematian,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, kasus penyalahgunaan inhalan di Kaltim memicu keprihatinan. Mengatasi hal itu, peran orangtua sebagai benteng terdepan pembinaan harus terus ditingkatkan.

“Didikan orangtua sangat mempengaruhi prilaku dari sang anak. Jika peran orangtua benar-benar dijalankan, tentu prilaku anak juga akan semakin baik dan dapat mengurangi kasus penyalahgunaan inhalan,” urianya.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengimbu kepada para remaja untuk menjauhi penyalahgunaan inhalan. “Kepada suluruh anak-anak Indonesia, khususnya yang ada di Kaltim untuk tidak terpengaruh terhadap prilaku-prilaku yang menyimpang,” pungkasnya. (adv/hms6)