Orang Partai Demokrat Di Pusaran Korupsi Abdul Gafur Mas’ud

Bendahara Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis. (Foto HO/Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dalam rangkaian operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara (PPU),  Abdul Gafur Mas’ud (AGM) 12 Januari 2022 lalu.

Nur Afifah Balqis disangka KPK adalah orang yang memegang dan mengelola uang AGM yang berasal dari fee yang diberikan kontraktor barang dan jasa yang dapat pekerjaan di Pemkab PPU. Saat terjaring di OTT KPK, Nur Afifah Balqis juga kedapatan membawa uang dalam tas koper yang jumlahnya ratusan juta.

Tapi sesungguhnya, bukan hanya Nur Afifah Balqis, orang Partai Demokrat yang berada di pusaran korupsi AGM yang juga berasal dari Partai Demokrat, karena orang Partai Demokrat di PPU turut melancarkan korupsi lewat atur mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU.

Misalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya terhadap Ahmad Zuhdi, Dirut PT PT Borneo Putra Mandiri, yang dibacakan dalam sidang pertama di Pengadilan Tipikor Samarinda, 31/3/2022) lalu, juga muncul nama Sekretaris  DPC Partai Demokrat PPU Periode 2014-2019, Syamsuddin alias Aco.

“Beberapa bulan setelah AGM dilantik sebagai Bupati PPU, Syamsuddin mengenalkan AGM kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi,” ungkap JPU KPK,  Moh Helmi Syarif, Ferdian Adi Nugroho, dan Putra Iskandar.

Sidang perkara Ahmad Zuhdi di Pengadilan Tipikor di PN Samarinda diperiksa majelis hakim yang diketuai,  Muhammad Nur Ibrahim, dengan hakim anggota masing-masing Heriyanto,  dan  Fauzi Ibrahim.

Sebelum dikenalkan dengan AGM, Terdakwa Ahmad Zuhdi, sudah kenal dengan orang bernama Asdarussalam. Terdakwa tahu, Asdarussalam adalah orang kepercayaan AGM dan sering memberi informasi mengenai paket proyek di Kabupaten PPU.

Dalam rangka menunjang pelaksanaan pemerintahan PPU, kata JPU, AGM mengangkat anggota tim suksesnya pada saat Pilkada, diantara Asdarussalam, tahun 2019 sebagai anggota Dewan Pengawas BUMD Pemkab PPU, meliputi PDAM Danu Taka dan RSUD Ratu Aji Putro Botung. Menyusul kemudian, tahun 2020,  Muliadi juga dilantik sebagai Plt Sekda PPU.

“AGM juga minta Asdarussalam untuk mencarikan dana untuk keperluannya,” kata JPU. Kemudian dana dikumpulkan untuk AGM melalui memungut fee 5% dari nilai proyek (setelah dipotong pajak) yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi dan 2,5% untuk pejabat di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Olahraga.

Sebelum mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, Terdakwa Ahmad Zuhdi pernah bertemu AGM di Mall Super Blok (BSB). Dalam pertemuan itu AGM mengatakan kepada Terdakwa Ahamd Zuhdi; “apa yang disampaikan Asdar (Asdarussalam) kepada kamu (Terdakwa) kedepannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu”.

Setelah perusahaan Terdakwa Ahmad Zuhdi, PT Borneo Putra Mandiri  tahun 2020 mendapatkan pekerjaan pertama Pembangunan Taman Landsacape Depan Kantor Bupati dengan nilai kontrak Rp24,472 miliar lebih dan menerima pembayaran, Ahmad Zuhdi menyerahkan uang fee yang 5%  untuk AGM sebesar Rp500 juta melalui Asdarussalam di Penajam.

“Asdarussalam tidak hanya membantu Terdakwa mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR, tapi juga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,” kata JPU.

Asdarussalam juga telah menerimakan uang fee AGM atas 15 paket proyek tahun 2021 yang dikerjakan Terdakwa. Dari kewajiban memberikan fee sebesar Rp5,4 miliar, Terdakwa sudah merealisasikan Rp1,5 miliar untuk AGM, dimana uangnya juga diserahkan melalui Asdarussalam.

Pada bulan Desember 2021, Terdakwa kesulitan memenuhi kewajibannya kepada AGM, karena tagihannya atas sejumlah pekerjaan tak bisa dibayar Pemkab PPU, sesuai surat edaran Plt Sekda PPU, Muliadi , karena terjadi defisit di APBD PPU. Saat itu AGM yang sedang mengikuti kegiatan Partai Demokrat di Samarinda menyampaikan kepada Terdakwa  perlu uang Rp1 miliar.

Dalam usahanya mendapatkan pembayaran, Terdakwa menemui Plt Sekda. Plt Sekda kemudian menggunakan dana KORPRI PPU Rp1 miliar untuk dipinjamke ke Terdakwa, agar Terdakwa bisa memenuhi permintaan AGM.

Uang Rp1 miliar itu, oleh Terdakwa diserahkan kepada staffnya, Hajjrin Zainuddin, untuk diberikan kepada Supriadi alias Usup, alias Ucup yang sedang mendampingi AGM di Samarinda.

“Kemudian, uang yang Rp1 miliar itu, oleh Hajjrin diserahkan kepada Supriadi di Hotel Senyiur. Selanjutnya Supriadi menyerahkan ke AGM di Hotel Aston Kamar 1621,” papar JPU.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: