Organisasi Sipil Desak Pemerintah Terapkan Moratorium Izin Tambang di Kalimantan

Screenshoot zoom diskusi media bertema “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan” yang digelar Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan secara hybrid di Pontianak, Kalimantan Barat (Foto: Putri/Niaga.asia).

NIAGA.ASIA – Desakan penghentian sementara atau moratorium izin pertambangan kembali disuarakan organisasi masyarakat sipil di Pulau Kalimantan.

Tuntutan itu muncul menyusul meningkatnya kasus kerusakan ekologis dan persoalan sosial di wilayah operasi tambang mineral dan batu bara.

Seruan tersebut disampaikan dalam diskusi media bertema “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan” yang digelar Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan secara hybrid di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 28 November 2025.

Gemawan Kalimantan Barat menyebut dampak pertambangan masih tidak sebanding dengan manfaatnya bagi masyarakat lokal.

Kepala Divisi Training and Learning Centre (TLC) Gemawan Kalbar, Arniyanti, menyampaikan bahwa kerusakan ekologis terus meningkat dan penyebarannya terjadi di wilayah penghasil tambang.

Menurutnya, moratorium diperlukan sebagai ruang evaluasi tata kelola, termasuk memastikan hasil tambang dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas serta menjaga keberlanjutan lingkungan di daerah tambang.

Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Kalbar, Andre Illu, menyoroti ketidakseimbangan antara penerbitan dan penertiban izin tambang, terutama di wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Ia menegaskan negara lebih fokus pada pemberian izin dibanding penataan wilayah dan perlindungan komunitas.

Andre menilai bahwa moratorium menjadi langkah awal penataan sektor pertambangan, sekaligus membuka ruang penyelamatan wilayah kelola masyarakat.

Dari Kalimantan Timur, Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, memaparkan dua persoalan utama sektor tambang, yaitu kegagalan pelaksanaan reklamasi dan minimnya keterbukaan informasi publik.

Ia mengungkapkan masih banyak lubang tambang yang ditinggalkan tanpa proses reklamasi, dan sejumlah kasus menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, akses informasi mengenai kegiatan pertambangan masih terbatas, mulai dari prosedur permohonan informasi yang berbelit hingga penanganan permintaan yang lambat.

Koordinator Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim, Among, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan memicu deforestasi dan degradasi hutan, yang berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati serta ruang hidup masyarakat adat.

Ia menyebut 29 persen dari total konsesi tambang di Kaltim berada di kawasan hutan, termasuk lebih dari 55 ribu hektare hutan primer.

Dampaknya antara lain hilangnya sumber mata pencaharian, akses air bersih, meningkatnya konflik satwa dan manusia, serta kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK, menyatakan bahwa laju pemulihan lingkungan saat ini tidak sebanding dengan penerbitan izin pertambangan.

PWYP menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum masih lemah, sehingga kerusakan ekologis semakin meluas di berbagai daerah tambang.

Baginya, moratorium menjadi kebutuhan penting dalam perbaikan tata kelola pertambangan nasional, termasuk untuk menekan praktik pertambangan ilegal.

Penulis : Putri | Editor : Intoniswan.

Tag: