Organoleptik, Cara Karantina Pertanian Jamin Telur Ayam Sehat Dikonsumsi

Karantina Pertanian Samarinda melakukan pemeriksaan lebih dulu sebelum dikonsumsi masyarakat. (Foto : Karantina Pertanian)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Samarinda mencatat, fasilitasi pemeriksaan telur ayam konsumsi sebanyak 667,1 ton dengan frekuensi 557 kali sepanjang Januari hingga Juni 2020. Pemeriksaan dengan cara organoleptik itu, untuk memastikan telur ayam sehat dikonsumsi.

Meski terjadi penurunan dibanding periode sama di tahun 2019 yang dapat mencapai 769,1 ton dengan 692 kali, namun dipastikan kebutuhan telur konsumsi di Samarinda dapat dipenuhi. Terlebih, dimasa pandemi, dimana kebutuhan protein asal hewani sangat penting.

“Dengan dibukanya pembatasan secara bertahap, diharapkan lalu lintas produk pertanian ke Samarinda dapat kembali normal,” kata Kepala Karantina Pertanian Samarinda Agus Sugiyono, saat melakukan monitoring tindakan karantina terhadap 17,1 ton telur ayam asal Sulawesi Selatan, Rabu (1/7), seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/7)

Menurut Agus, hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan, baik ekspor, impor dan antarpulau atau area seperti ini, harus dilaporkan untuk memastikan kesehatan dan keamanannya.

Tugas perkarantinaan sendiri, mengacu UU Nomor 21 tahun 2019. Dalam aturan yang baru ini, selain bertugas mencegah hama penyakit hewan dan tumbuhan masuk dan tersebar, juga melakukan pengawasan keamanan pangan dan pengendalian mutu baik pangan maupun pakan asal produk pertanian. “Keamanan dan mutunya harus kita pastikan sehat dan aman, tambahnya.

Agus juga memaparkan, tindakan pemeriksaan yang dilakukan, untuk memastikan telur ayam yang dilalulintaskan, tidak membawa hama penyakit hewan karantina (hphk) serta aman dan layak dikonsumsi.

“Pemeriksaan kesehatan pada telur konsumsi dilakukan secara organoleptik dan pengujian kualitas. Metode ini dipilih karena waktu yang diperlukan cukup singkat dan efektif digunakan, pada pelayanan karantina domestik antar-area khususnya layanan karantina wilayah kerja di Pelabuhan Sungai Samarinda,” jelas Agus.

Pengawasan 11 Bahan Pangan Pokok

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menjelaskan, Karantina Pertanian Samarinda seperti halnya unit pelaksana teknis karantina pertanian di seluruh tanah air, berada di tempat-tempat pengeluaran dan pemasukan. Seperti pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas negara dan dan kantor pos.

“Kami melalukan tugas ini di border atau batas negeri,” sebutnya.

Hal itu, sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk memastikan ketersediaan 11 bahan pangan pokok (telur ayam salah satunya). Sehingga, menjadi tugas badan karantina, untuk memastikan kelancaran distribusi antar area dan jaminan keamanannya.

“Dukungan sarana dan prasarana berupa laboratorium uji, SDM yang mumpuni dan kerjasama dengan berbagai pihak, kami mengawal kelancaran distribusi dan keamanan pangan dan pakan bagi masyarakat, khususnya 11 jenis bahan pokok ini,” tutup Jamil. (006)

Tag: