OTT di Musi Banyuasin, KPK : Uang yang Diamankan Rp1,770 Miliar

Tersangka penerima gratifikasi, termasuk bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (Foto KPK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 – 2022, HM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU Kepala Bidang Sumber Daya Alam/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

“Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp1,770 miliar dngan rincian Rp270 juta dari tangan HM dan Rp1,5 Miliar dari tangan MRD selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin,” ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Menurutnya, perkara ini bermula dari pelaksanaan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi atau Bantuan Gubernur pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

“Dalam pelaksanaan proyek-proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa sehingga telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaannya,” kata Ali Fikri lagi.

Atas perbuatannya tersebut SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada DRA di Rutan KPK pada Kavling C1, HM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, EU di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 Oktober –  4 November 2021.

“Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di rutan masing-masing,” ujar Ali Fikri.

Disebutkan, KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang turut membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.

“KPK prihatin dengan masih maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi, terlebih melibatkan para pejabat publik. Sebagai Pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bukan justru menyalahgunaan kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengerjaan proyeknya,” katanya.

Demikian halnya bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas, sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi. Alhasil pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat dan daya guna yang optimal dalam mendukung perekonomian dan kemakmuran masyarakatnya.

Sumber :  Biro Hubungan Masyarakat KPK | Editor : Intoniswan

Tag: