OTT KPK di Kaltim: Dua Pejabat di BPJN XII Sudah Terima Fee 8 Kali

aa
(Foto Istimewa/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pekerjaan preservasi, rekonstruksi jalan nasional dari Simpang 3 Lempake (Samarinda)-Simpang 3 Sambera-Santan (Kutai Kartanegara)-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta (Kutai Timur) senilai Rp155,5 miliar pola tahun jamak 2018-2019, dikerjakan PT Harlis Tata Tahta (PT HTT)

PT HTT adalah perusahaan yang beralamatkan di Kota Bontang, tepatnya di Jalan Jl. Sultan Syahrir No 2 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kaltim. Direktur Utama PT HTT, Hartoyo semula usahanya bukan pada konstruksi jalan, tapi pengadaan materia beton (redy mix) dan pedagang besar material konstruksi, yaitu pemasok batu dari Palu, Sulawesi Tengah.

Setelah ditangkap KPK dalam OTT, Selasa (8/10) siang, Hartoyo, Rabu (9/10) malam, Hartoyo ditetapkan KPK sebagai tersangka, menyuap pejabat pengelola proyek yang dikerjakannya, yakni Refly Ruddy Tengkere (RRT), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII, dan Andi Tejo Sukmono (ATS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPJN XII yang berkantor di Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim di Jalan Tengkawang, Samarinda.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Atas proyek yang dikerjakannya itu, Hartoyo sudah merealisasikan pembayaran fee kepada RTT dan ATS Rp2,1 miliar. Kesepakatan ketiga tersangka, dari proyek senilai Rp155,5 miliar, Hartoyo memberikan fee 6,5%,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10)

Diterangkan Agus, kedua pejabat BPJN XII tersebut sudah menerima fee

dari  Hartoyo sebanyak 8 kali dengan besaran berfariasi antara  Rp 200 sampai Rp 300 juta, atau kalau dijumlahkan  Rp 2,1 miliar. “Pemberian fee ada yang tunai ada juga melalui transfer bank,” ungkapnya.

Menurut Agus, modus penyerahan fee untuk RTT dan ATS, Hartoyo mentranfer ke rekening bank orang bernama BSA. “Rekening itu  diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari Hartoyo. Buku tabungan dan kartu ATM tabungan tersebuta dalam pengusaan  ATS, serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking,” ujar Agus.

Diungkap pula, rekening ats nama BSA yang dikuasai ATS diduga dibuka tanggal 3 Agustus 2019, pada  tanggal 28 Agustus 2019 sudah menerima transfer fee sebesar  Rp 1,59 miliar , sedangkan fee yang diterima langsung atau tunai Rp3,25 miliar. “Fee yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ATS Rp 630 juta,” kata Agus.

“Setiap PT HTT memberikan uang fee, baik tunai maupun transfer dicatatkan oleh ROS, staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan,” ujar ketua KPK.

Atas perbuatan ketiga tersangka, kata Agus, KPK menetapkan  Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (001)

Tag: