PADI Laporkan Penghinaan terhadap Suku Betawai ke Polda Metro Jaya

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Persatuan Advokat Betawi  (PADI) membuat laporan di Polda Metro Jaya  atas dugaan penghinaan pada suku Betawi. Pelaku diminta untuk ditindak lanjuti agar tidak terjadi keonaran di akar rumput.

Ketua Dewan Penasihat PADI Ramdan Alamsyah mengatakan, laporan menindak lanjuti penghinaan terhadap suku Betawi itu terekam video dan viral di media sosial. Dalam video viral tersebut terlapor mengucapkan kalimat yang merendahkan yaitu; ‘Lu bawa orang-orang betawi semua ke mari. Orang Betawi itu bodoh, kata gua’.

PADI melaporkan dua orang dalam kasus ini, yaitu yang mengucapkan kalimat hinaan dan perekam video.

”Karena ada ungkapan yang merendahkan martabat dan etnis Betawi,” kata Ramdhan Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Menurut dia, laporan polisi dibuat karena belum ada tindakan nyata dari aparat terhadap oknum tersebut. Laporan ini juga dibuat, kata dia, agar mencegah kegaduhan lebih lanjut.

”Kelakuan satu orang ini jangan memicu hal-hal yang lebih buruk dan lebih besar. Jangan sampai ada tindakan anarkis yang merugikan kita,” ucapnya.

Laporan diterima oleh polisi dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Kedua orang yang dilaporkan disangka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ramdhan menegaskan bahwa orang Betawi tidak bodoh seperti yang dikatakan terlapor. Orang-orang Betawi memiliki banyak profesi yang terhormat.

”Tentunya keterbatasan pemikiran yang diduga pelaku sangat menyakitkan kami. Kaum betawi tidak seperti apa yang diucapkannya,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: