Pahami, Ini Beda Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum & HAM Kalimantan Timur Jumadi saat mengunjungi Rupbasan Kelas I Samarinda, Senin (22/3. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Timur memberikan penjelasan makna benda/barang sitaan, dan barang rampasan negara. Sebab, tidak jarang masyarakat belum memahami dengan benar kedua istilah itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum & HAM Kalimantan Timur Jumadi menjelaskan, yang dimaksud dengan benda sitaan negara, adalah benda yang disita oleh negara, untuk keperluan proses peradilan.

Sedangkan, barang rampasan negara adalah benda sitaan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.

“Penyitaan dan perampasan adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya adalah penyitaan bersifat sementara. Dimana, barang milik seseorang dilepaskan darinya (pemiliknya) untuk keperluan pembuktian,” kata Jumadi, di sela kunjungan kerjanya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda, dikutip melalui penjelasan tertulis diterima Niaga Asia, Senin (29/3).

Jumadi menerangkan, benda sitaan negara, dan barang rampasan negara, harus disimpan di Rupbasan. Menurutnya, apabila terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara.

Ditegaskan Jumadi, perampasan hanya dapat dilakukan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas oleh negara.

“Hal ini juga harus dipahami bersama, agar kita semua paham status benda yang ada di Rupbasan ini. Sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,” ungkap Jumadi.

Mengingat pentingnya status hukum benda sitaan negara itu, Jumadi pun meminta jajarannya, khususnya Rupbasan Kota Samarinda, untuk melakukan koordinasi, serta kerjasama dengan aparat hukum terkait.

Kunjungan kerja Jumadi hari ini, dilakukan dalam kepentingan memberikan pengarahan kepada jajaran, serta mendorong setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait, untuk memaksimalkan kerjanya menuju predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), yang sedang dipersiapkan Kanwil Kemenkum dan HAM Kalimantan Timur.

 

Sumber: Kanwil Kemenkumham Kaltim | Editor : Saud Rosadi

Tag: