Pajak Ekspor Sarang Burung Walet Tidak Dinikmati Kaltim

aa
Wagub Kaltim, H Hadi Mulyadi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tata niaga sarang burung walet perlu diatur, perlu regulasi agar daerah penghasil  dan pengusaha sarang burung walet di Kalimantan Timur menikmati nilainya, bukan daerah lain atau eksportir di luar daerah Kaltim.

“”Indonesia setiap tahun mengekspor sarang burung walet 141 ton, sekitar 10% atau 14 ton berasal dari Kaltim, tapi Kaltim ngak dapat apa-apa karena sarang burung walet itu diekspor dari pelabuhan Surabaya,” ungkap Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

Menurutnya, selama ini para petani walet Kaltim menjual produksinya ke luar daerah. Seperti Surabaya dan Semarang, sehingga yang lebih banyak menikmati nilai ekspornya  pengusaha di Surabaya dan Semarang.

“Pemerintah daerah tidak dapat pajak ekspornya sementara produksi petani pun dibeli dengan harga murah,” kata Hadi.

Hadi ingin tata niaga sarang burung walet itu diatur dengan regulasi yang membuat petani walet di Kaltim lebih diuntungkan dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena  pemerintah  daerah mendapat pajak ekspornya.”

Wagub  sangat berharap ada kegiatan hilirisasi dari kegiatan walet itu. Sehingga, petani dan pelaku usaha di Kaltim menikmati hasil yang sangat menguntungkan. “Selayaknya ada kegiatan industri untuk pengolahan sarang walet di Kaltim, sehingga memiliki nilai ekonomi tinggi dan pajak ekspornya dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kaltim,” katanya. (adv)