Pajak Sarang Walet Rumahan Potensial Meningkatkan PAD

Bududaya walet dalam bentuk rumahan. (Foto HO/Net)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA–Pajak dari sarang burung walet rumahan potensial meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau, tapi belum ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum memungutnya.

“Belum adanya kontribusi pajak dari usaha sarang burung walet rumahan, perlu menjadi evaluasi semua pihak. Baik persoalan ketaatan perizinan oleh pengusaha, hingga pola penarikan pajak yang diterapkan pemerintah. Padahal ini bisa jadi salah satu sumber PAD Berau di masa datang, karena jumlahnya yang terus bertambah dari tahun ke tahun, dan semakin digandrungi masyarakat,” terang salah satu anggota Komisi II DPRD Berau, Falentinus Keo pada Niaga.Asia.

Menurut Falentinus, memang burung walet adalah jenis hewan unggas, tapi bukan berarti harus dibebaskan dari kewajiban pajak. Ini perlu ditinjau ulang supaya lebih maksimal untuk pemasukan daerah.

“Pada dasarnya bisnis sarang burung walet gua dengan rumahan sangat berbeda. Pengusaha sarang burung walet gua hanya mendapat kewenangan pengelolaan dari pemerintah untuk gua yang menjadi aset pemerintah. Sementara sarang walet rumahan adalah bangunan yang dibangun sendiri,” katanya.

Masalah lain yang menjadi kendala adalah pendataan berapa jumlah orang yang memiliki usaha walet rumahan di Berau, tidak valid. Selain tidak adanya petugas atau tim khusus pendataan di lapangan, juga karena tak adanya laporan dari warga yang membuat usaha rumahan ini.

Masalah lainnya adalah tidak semua pengusaha sarang burung walet ingin rumah walet mereka dimasuki pihak lain. Sehingga, penarikan pajak yang dilakukan tim dengan melihat proses panen sarang walet rumahan, sangat sulit bisa diwujudkan.

“Setiap pengusaha sarang burung walet rumahan, punya rahasia pada pola untuk mendatangkan burung walet bersarang di rumahnya. Sehingga mereka tidak ingin rahasia itu diketahui orang lain,” tambahnya.

Untuk itu, agar pajak sarang burung walet rumahan bisa dimaksimalkan, maka pola penarikan pajak yang diterapkan perlu ditinjau ulang. Falentinus mengusulkan, pola pajak tidak perlu dihitung sesuai hasil panen yang didapat pengusaha, tetapi langsung ditetapkan besaran pajaknya yang harus dibayar setiap tahun oleh pengusaha. Disesuaikan bentuk dan besar bangunannya.

Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan kemudahan perizinan para pengusaha, agar usaha sarang burung walet rumahan yang punya potensi PAD besar bisa terus bertumbuh di Bumi Batiwakkal.

“Sepanjangnya birokrasi perizinan juga akan membuat masyarakat akhirnya mengabaikan perizinan, dan berusaha secara ilegal. Jika demikian, maka pemerintah juga tidak bisa menarik pajak dari usaha sarang walet rumahan yang tidak mengantongi izin,” tegasnya. (mel/adv)

Tag: