Pakai Sabu, Catherine Wilson Ngaku Bodoh dan Minta Maaf

Catherine Wilson, artis sekaligus model. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Catherine Wilson akhirnya angkat bicara soal kasus narkoba yang kini menjeratnya. Artis cantik ini pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada keluarga besarnya karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, kepada keluarga besar saya. Saya minta maaf karena telah melakukan kesalahan,” ungkap Catherine di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Selain meminta maaf, artis yang akrab disapa Keket ini juga mengaku sangat menyesal karena terjerumus dan mengonsumsi narkoba tersebut. Ia pun berjanji tidak akan melakukannya lagi.

“Saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Keket juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah memperlakukan dirinya dengan sangat baik selama masa pemeriksaan.

“Saya berterima kasih kepada Polda (Metro Jaya) karena telah memperlakukan saya dengan baik. Dan saya akan mengikuti prosedur yang sudah ada,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Catherine Wilson ditangkap Jumat (17/7), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa, CW mengaku baru 2 bulan memakai barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan awal, dia (CW) memang pengguna narkotika. Kemudian dari pengakuannya, dia baru menggunakan narkotika jenis sabu itu selama 2 bulan,” terang Kombes Yusri.

Catherine Wilson saat dihadirkan Polda Metro Jaya dalam konperensi pers. (Foto Humas Polri)

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran pengedar narkoba berinisial A. Dia adalah penyuplai sabu kepada artis Catherine Wilson. Hal itu diakui Catherine Wilson dan petugas kemanan berinisial J.

“Kita (Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya) juga masih memburu DPO A yang memasok narkotika ke tersangka CW,” ujar Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Disinggung mengenai ancaman hukumannya, Yusri menyampaikan bahwa Catherine Wilson akan dikenakan pasal Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan (CW) akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara diatas 5 tahun,” jelasnya.

“Dari pemeriksaan awal, dia (CW) memang pengguna narkotika. Kemudian dari pengakuannya, dia baru menggunakan narkotika jenis sabu itu selama 2 bulan,” terang Kombes Yusri. (*/001)

Tag: