Pandemi Corona, 19 Narapidana Rutan Kelas IIA Samarinda Bebas Asimilasi

Narapidana warga binaan Rutan Kelas IIA Samarinda bebas asimilasi, Rabu (10/2). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kemenkumham memperpanjang program asimilasi tahun ini. Di Samarinda, 19 narapidana warga binaan Rutan Kelas IIA, hari ini bebas dengan sejumlah syarat yang sudah ditentukan.

Melalui Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 18 Desember 2020 lalu, menuangkan syarat serta tata cara pemberian asimilasi, bagi narapidana dan anak.

Asimilasi dalam Permenkumham adalah sebagai proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain bebas di masa pandemi Covid-19.

Permenkumham 32 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2021, sebagai ganti Permenkumham 10 Tahun 2020. Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Khususnya di Rutan Kelas IIA Samarinda, 19 orang Narapidana dari 1.052 Warga Binaan Permasyarakatan yang menghuni di Rutan, mendapatkan asimilasi, Rabu (10/2).

Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Diantaranya, terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan surat keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

“Jadi asimilasi kali ini, tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak, yang melakukan tindak pidana terkait narkotika terkait PP nomor 99 Tahun 2012, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya,” kata Alanta, dikutip Niaga Asia, Minggu (10/2) malam.

Alanta menerangkan, selain itu, asimilasi ini juga tidak diberikan kepada narapidana dan anak, dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi, juga hanya mereka yang memenuhi persyaratan. Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan Samarinda Muhammad Miftahuddin menjelaskan, tiga hal persyaratan yang mesti dipenuhi oleh narapidana yang mendapatkan asimilasi.

“Syarat warga binaan pemasyarakatan yang diberikan asimilasi, pertama sudah menjalani setengah dari masa pidana dan tinggal dua pertiga masa pidana, tidak lebih dari 30 Juni 2021. Kedua, berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib di dalam rutan. Dan ketiga, aktif mengikuti program pembinaan didalam rutan,” ujar Miftahudin.

Sembilan belas narapidana yang bebas asimilasi, juga dibekali perihal 12 cara, agar terhindar dari paparan virus SARS-CoV-2 (Covid-19). (006)

 

Tag: