Pandemi Corona, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kapolri Jenderal Idham Azis melalui maklumat yang dikeluarkannya secara tegas melarang agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kapolri Jendera Idham Azis mengatakan, bahwa Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. “Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keteranganya, Kamis (26/3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, jajaran TNI-Polri sejauh ini telah membubarkan 1.371 kegiatan yang melibatkan kerumunan massa di seluruh Indonesia.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau memunculkan keramaian.

“Kami sudah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa berkumpul yang kami lakukan pembubaran itu semua terdapat di semua Polda di seluruh Indonesia.  Yang semuanya ini kami dibantu oleh teman-teman dari TNI dan pemerintah daerah jaringan tetap berjalan bersama-sama,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Jenderal bintang satu ini menyebut, dalam membubarkan kerumunan massa itu, TNI-Polri memberikan imbauan dan pendekatan persuasif sebelumnya. Dalil yang menguatkan, kata Argo adalah tujuan untuk menekan penyebaran virus corona.

“Memberikan himbauan kepada masyarakat dan kami ingin memutus atau mencegah daripada penyebaran virus corona ini,” ujarnya.

Selain itu, Brigjen Argo berharap, masyarakat bisa memahami untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa di saat mewabahnya corona. Pasalnya, masyarakat dewasa ini harus menjadi pahlawan pemutus rantai penyebaran corona.

Menurut Argo, caranya bisa dengan menghentikan kegiatan besar dan berdiam diri dirumah selama virus corona ini berkembang di Indonesia. “Jadi tidak kemana-mana dan ini semoga dengan disiplin yang tinggi ini yang kami lakukan bisa cepat selesai berkaitan dengan virus corona,” tutupnya.

Bahkan lebih dari itu, jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun diancam sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. (*/001)

Tag: