Pangdam VI/Mulawarman: Proses Hukum Prajurit Penganiaya Juniornya Hingga Tewas di Malinau

Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo. (Foto kabarikn.com)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo  sudah memerintahkan Komandan Brigade Infanteri 24/BC dan Komandan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman memproses hukum dua prajurit satuan Kipan Yonif 614/Raja Pandita di Malinau, Provisni Kalimantan Utara,  Pratu AH dan Pratu MF yang diduga telah menganiaya juniornya Prada MAP hingga meninggal dunia, Sabtu 05 November 2022 lalu.

Demikian ditegaskan Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif pada Niaga.Asia, Minggu (13/11/2022).

“Pratu AH dan Pratu MF telah diamankan Denpom VI/3 Bulungan, Kalimantan Utara di Bulungan,” kata  Kolonel Inf Taufik Hanif.

Perintah pengamanan terhadap Pratu AH dan Pratu MF merupakan tindak lanjut dari  perintah Panglima Kodam (Pangdam) VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo kepada Komandan Brigade Infanteri 24/BC dan Komandan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman.

Dalam pemerintah tersebut, Pangdam VI Mulawarman meminta segera dilakukan investigasi sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku kepada kedua terduga pelaku penganiayaan.

Dijelaskan Taufik Hanif, kasus penganiayaan bermula dari Prada MAP yang pada saat keluar kesatrian Yonif 614/Rjp yang tidak  meminta izin epada siapapun sesuai prosedur  berlau.  Akibat tindakan tersebut, Prada MAP mendapat hukuman disiplin dari 2 orang seniornya.

Tindakan hukuman yang dilakukan Pratu AH dan Pratu MF kepada Prada MAP berupa berendam di kolam, guling dan pemukulan yang akhirnya membuat Prada MAP tidak sadarkan diri.

“Prada MAP sempat dibawa ke Poliklinik Yonif 614/Rjp, karena  tidak kunjung sadar, Dokter Yonif 614/Rjp menyarankan untuk dievakuasi ke RSUD  Malinau,” sebutnya.

Setiba di UGD RSUD Malinau, Prada MAP langsung ditangani oleh dr. Indy, dari keterangan dokter inilah diperoleh keterangan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisa  gagal  pada pernafasan sekitar pukul 12.25 Wita.

Atas kabar duka tersebut, Danbrigif 24/BC, Kolonel Inf Teguh W memerintahkan Danyonif 614/Rjp  mengurus jenazah Prada MAP untuk dimakamkan di kampung halamannya Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

“Jenazah mendiang Prada MAP sudah dimakamkan di kampung halamannya,” tutup dia.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: